• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

SPBU Pertamina 34 di Kebayoran Baru Diduga Tahan Ijazah Pekerja, Kemnaker: Kami akan Sanksi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 5 Juni 2025 - 15:57
in Headline
SPBU-34

SPBU 34 di Wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dilianto/INDOPOSCO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.

Namun, bukannya surat edaran tersebut dipatuhi pengusaha/ pemberi kerja, praktik tersebut masih saja ditemukan saat ini. Salah satunya yang dialami oleh sumber INDOPOSCO yang bekerja di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina 34 di bilangan Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru di Jakarta Selatan. Sumber mengatakan, ijazahnya ditahan selama bekerja di SPBU yang dikelola oleh pihak swasta tersebut.

Saat INDOPOSCO melakukan konfirmasi ke SPBU Pertamina tersebut, pihak management yang enggan disebut namanya membantah melakukan praktik itu. Pihak management enggan berkomentar banyak, malah melempar tanggung jawab kepada pimpinannya.

“Itu tidak benar. Kami tidak melakukan penahanan ijazah milik pekerja. Nanti aja, pimpinan saya lagi sibuk,” kata pihak management.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Prof Anwar Sanusi menegaskan, terbitnya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) setelah Kemnaker menerima banyaknya aduan dari berbagai pihak, khususnya pekerja.

“Banyak pihak khususnya tenaga kerja yang merasa dirugikan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan,” tegas Sanusi melalui gawai, Selasa (3/6/2025).

Pria yang lama mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini menegaskan, perusahaan dilarang menahan surat-surat individu atau pribadi milik pekerja. Sebagai alasan agar pekerja betah (terikat) bekerja atau alasan lainnya.

“Ini merugikan sekali bagi pekerja. Jelas kami larang,” tegasnya.

Menurut Sanusi, ada sanksi terkait pelanggaran surat edaran Menaker tersebut. Dari sanksi administrasi hingga sanksi memberatkan lainnya. “Secara jenjang ada sanksi administratif. Apalagi ditemukan ada kerugian bagi pekerja,” katanya.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti: Sertifikat kompetensi, Paspor, Akta kelahiran, Buku nikah, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk menyerahkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang. Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana. (nas/dil)

Tags: IjazahKebayoran BaruKemnakerSPBU Pertamina 34
Previous Post

Ketua PP Muhammadiyah: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH

Next Post

Pemprov DKI Jakarta Resmikan Transjabodetabek Rute P11 Bogor-Blok M

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
Peresmian

Pemprov DKI Jakarta Resmikan Transjabodetabek Rute P11 Bogor-Blok M

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.