• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Keluarkan SEOJK 7/2025, FKBI: Aturan ini Berpihak Industri Asuransi Reduksi Hak Konsumen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Juni 2025 - 16:28
in Ekonomi
OJK

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, dalam catatan FKBI, aturan baru tersebut tidak adil, sebab terlalu berpihak pada industri asuransi, dan sebaliknya mereduksi hak-hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.

“Kami menduga dalam proses pembuatan SEOJK No.7/2025 tersebut tidak melibatkan representasi (lembaga) konsumen, dan sebaliknya hanya melibatkan kalangan industri asuransi saja,” ungkap Tulus melalui gawai, Kamis (5/6/2025).

BacaJuga:

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia

Geopolitik Memanas, Rupiah Berpotensi Melemah ke Level Kritis Pekan Depan

Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Bergejolak, 5 Faktor Kunci Ini Jadi Penyebabnya

Dikatakan Tulus, jika ketentuan itu diklaim sebagai upaya untuk mengurangi perilaku moral hazard konsumen, yang dinilai sering melakukan over utilitas, ini jelas klaim yang absurd alias menggelikan.

“Justru yang sering melakukan dugaan tindakan moral hazard adalah industri asuransi itu sendiri; yakni seringnya menolak hak-hak konsumen yang mengajukan klaim, dengan berbagai macam dalih yang disampaikan,” katanya.

“Dalih tersebut umumnya diselundupkan dalam kontrak perjanjian/polis, dalam wujud klausula baku. Padahal praktik klausula baku adalah dilarang dan merupakan tindakan kriminalitas, berdasar UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen,” sambungnya.

Ia menegaskan, praktik klausula baku itu seharusnya direformasi oleh OJK, karena sebagai bentuk konkrit moral hazard oleh industri asuransi. Seharusnya OJK mereformasi total format polis asuransi untuk memitigasi adanya klausula baku yang diselundupkan dalam polis asuransi tersebut.

Bukan, lanjut Tulus, malah membuat regulasi yang justru mereduksi dan menyudutkan hak hak konsumen asuransi. “Dari sisi bisnis dan literasi berasuransi masyarakat konsumen, SEOJK No. 07/2025 justru berpotensi untuk mereduksi minat masyarakat untuk berasuransi, dan artinya menggerus ratio asuransi di Indonesia,” ujarnya.

“Apalagi wajah industri asuransi di mata publik sedang mengalami down grade, oleh karena kasus-kasus besar seperti gagal bayar pada konsumen, bahkan kasus korupsi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menolak keras SEOJK tersebut, dan mendesak agar OJK segera membatalkan/ mencabut SEOJK yang justru anti terhadap perlindungan konsumen jasa asuransi, dan juga kontra produktif terhadap keberlanjutan industri asuransi.

“SEOJK No.7/2025 ini juga kontra produktif thd tupoksi (tugas pokok dan fungsi) OJK yang secara historis-normatif untuk melindungi konsumen jasa keuangan di Indonesia,” tegasnya. (nas)

Tags: Asuransi KesehatanFKBIOJK

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Ekonomi

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:33
Geopolitik Memanas, Rupiah Berpotensi Melemah ke Level Kritis Pekan Depan
Ekonomi

Geopolitik Memanas, Rupiah Berpotensi Melemah ke Level Kritis Pekan Depan

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:30
emas
Ekonomi

Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Bergejolak, 5 Faktor Kunci Ini Jadi Penyebabnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:08
Taiwan Tourism
Ekonomi

Taiwan Bidik Wisatawan RI, Usung Konsep “Negeri yang Tak Pernah Tidur”

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:11
Pengisian-BBM
Ekonomi

BBM Nonsubsidi di Persimpangan: Antara Daya Beli dan Realitas Pasar

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:20
gadaii
Ekonomi

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.