• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kata Kemenkes Soal Viral Pasien Meninggal Usai Ditolak RSUD Padang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Juni 2025 - 10:57
in Nasional
padang

Gedung RSUD dr Rasidin Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Dok Pemkot Padang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons, soal meninggalnya seorang perempuan bernama Desi Erianti (53) yang diduga ditolak masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasidin, Padang, Sumatera Barat baru-baru ini. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus sigap menangani keluhan pasien.

“Fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit) wajib memberikan pelayanan bagi orang dengan kondisi gawat darurat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Mulawarman melalui gawai, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

BacaJuga:

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

Polri Sebut Kerusuhan Akhir Agustus Titik Balik Refleksi Situasi Organisasi

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat pertama menyediakan layanan bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif mengatasi masalah kesehatan masyarakat. Sekaligus dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya.

“Dalam konteks kasus sepanjang bisa ditangani di fasyankes tingkat pertama, seperti puskesmas maka akan ditangani di sana, kecuali dalam kondisi yang perlu dirujuk ke faskes lanjutan seperti rumah sakit,” ucap Aji.

Ia menerangkan, kegawatdaruratan medis merupakan suatu kondisi keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kondisi fatal.

“(Kondisi kegawatdaruratan) antaran lain berupa gangguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik dan atau kondisi lainnya yang memerlukan tindakan segera,” jelas Aji.

Penilaian kondisi gawat darurat oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Di sisi lain, rumah sakit swasta dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) itu ranahnya pembinaan dan pengawasan tiap pemerintah daerah. “Mesti diliat dulu dengan seksama masalahnya apa dengan penolakan tersebut,” ucap Aji.

Berdasar rangkuman sejumlah sumber, Desi Erianti berbekal Kartu Indonesia Sehat (KIS) datang ke IGD RSUD Rasidin. Namun, dia ditolak karena tidak termasuk kategori pasien emergency. Dia kemudian sempat dibawa ke rumah sakit swasta, namun nyawanya tidak tertolong pada, Sabtu (31/5/2025).

Direktur RSUD Rasidin Padang, dr. Desy Susanty mengatakan, pasien tersebut sempat disarankan berobat ke Puskesmas karena hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya gejala emergency atau darurat. Almarhumah diketahui mengalami ISPA.

“Kalau laporan dari teman-teman di IGD, kondisinya yang ditemukan normal. Tidal ada kondisi kritis,” tutur Desy Susanty terpisah, Minggu (1/6/2025). (dan)

Tags: KemenkesPasien MeninggalRSUD PadangViral
Berita Sebelumnya

Beckham Putra Dapat Pesan Khusus dari Pelatih Persib Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Berikutnya

Kemenkes Keluarkan SE Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Begini Respons DPR

Berita Terkait.

petral
Nasional

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

Kamis, 20 November 2025 - 03:30
tico
Nasional

Polri Sebut Kerusuhan Akhir Agustus Titik Balik Refleksi Situasi Organisasi

Kamis, 20 November 2025 - 02:20
budi
Nasional

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Kamis, 20 November 2025 - 01:11
p2mi
Nasional

KemenP2MI Perkuat Tata Kelola PMI, Desa Migran Emas Jadi Fondasi Perlindungan

Rabu, 19 November 2025 - 23:33
kerja
Nasional

Anggota DPR Fasilitasi Pemulangan 13 Korban Penipuan Perekrutan Kerja

Rabu, 19 November 2025 - 23:23
mobill
Nasional

Misteri Kebakaran Mobil Pengangkut Uang, Kelalaian atau Risiko Operasional?

Rabu, 19 November 2025 - 22:44
Berita Berikutnya
covid

Kemenkes Keluarkan SE Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Begini Respons DPR

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.