• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 2 Juni 2025 - 20:54
in Nasional
uang

Ilustrasi uang saku magang. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabar gembira bagi para mahasiswa yang tengah mempersiapkan diri menjalani magang di instansi pemerintah. Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan uang saku harian bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4 sebesar Rp57.000 per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.

BacaJuga:

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Langkah ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

“Jadi kita berinisiatif membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang magang di kementerian/lembaga (K/L) ada uang saku. Sebenarnya ini tujuan kita untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan SDM di masa depan,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing “Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026” di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).

“Ini kalau di swasta, (uang saku magang) sudah diberikan ya. Jadi kita coba di pemerintahan, di kementerian/lembaga ini,” sambungnya.

Menurut Lisbon, uang saku ini dirancang sebagai bantuan harian untuk meringankan biaya makan dan transportasi mahasiswa selama magang. Nilainya disesuaikan dengan estimasi kebutuhan rata-rata harian mahasiswa yang menjalankan praktik kerja lapangan di instansi pemerintah.

Namun, ia menekankan bahwa meskipun telah ditetapkan, pencairan uang saku tersebut tidak bersifat wajib. Realisasinya bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing kementerian/lembaga.

“Kalau pertanyaannya wajib atau tidak, tentunya semua tergantung pada ketersediaan anggaran. Jadi kita punya list belanja yang prioritas. Mulai dari belanja pegawai sampai dengan, mungkin belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kalau di luar itu masih memadai, harusnya K/L juga mengalokasikan ini (uang saku magang) agar mahasiswa bisa diberi uang makan, atau paling tidak membantu transportasinya,” tambahnya.

Perlu dicatat, uang saku ini hanya berlaku untuk magang yang bersifat wajib dari perguruan tinggi dan dilakukan di unit kerja kementerian/lembaga pemerintah. Magang mandiri atau di luar tugas kampus tidak termasuk dalam skema ini.

Selain itu, berdasarkan PMK 32/2025, uang saku hanya dapat diberikan maksimal selama tiga bulan dan tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan serupa dari program lain. Artinya, jika mahasiswa sudah menerima uang saku dari sumber lain (misalnya beasiswa kampus atau program khusus), maka uang saku magang dari pemerintah bisa tidak diberikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar Kemenkeu dalam menyelaraskan belanja negara agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dalam dokumen PMK tersebut, Kemenkeu juga menghapus beberapa satuan biaya lama, seperti biaya komunikasi yang dulu berlaku saat pandemi COVID-19, serta uang rapat untuk kegiatan full day dan half day tanpa menginap.

“Kita arahkan anggaran supaya lebih efisien dan modern. Rapat-rapat sebaiknya dilakukan secara online, kecuali memang perlu koordinasi langsung dengan banyak pihak,” tambah Lisbon.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pengalaman magang di instansi negara tak hanya menjadi pembelajaran teknis, tapi juga terasa lebih manusiawi bagi para mahasiswa. Setidaknya, mereka tak lagi harus merogoh kocek sendiri setiap hari saat menjalankan tugas dari kampus. (her)

Tags: Instansi PemerintahMahasiswa Maganguang saku

Berita Terkait.

Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04
Riset
Nasional

Penutupan Prodi Bayangi Hardiknas 2026, Pengamat Ingatkan Risiko “Genosida” Intelektual

Senin, 27 April 2026 - 10:30
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Nasional

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 05:45
PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.