• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kepemilikan Uang Palsu, Imigrasi Jakbar Ciduk Tiga Investor Gadungan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 27 Mei 2025 - 17:29
in Megapolitan
yuldi

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja serta Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025). ( Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.

“Dua WNA berkewarganegaraan Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu pemegang paspor Kanada berinisial BDD, ditangkap dalam dua gelombang operasi, yakni pada 6 dan 22 Mei 2025,” katanya kepada wartawan Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, dalam penggeledahan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai senilai 1.600 dolar AS yang kemudian terbukti palsu setelah diuji oleh Bareskrim Polri.

“Usai ditelusuri dengan barang bukti, TFN langsung ditahan,” ujarnya.

Lanjutnya, FJN yang tinggal di lokasi yang sama tidak ditemukan menyimpan uang palsu, namun hasil analisa digital menunjukkan keterlibatannya melalui grup percakapan WhatsApp bersama TFN.

“Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.

Sementara itu, BDD diamankan setelah kedapatan menyimpan 900 dolar AS yang diduga palsu, kini ketiganya telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

FJN terbukti melanggar kedaulatan hukum Indonesia dengan tinggal secara ilegal selama 549 hari.

“Atas pelanggaran ini, ia dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian,” ucapnya.

Sementara itu, TFN dan BDD dinilai telah menyalahgunakan fasilitas izin tinggal investor dan memberikan data tidak sah dalam proses pengajuan.

“Keduanya dijerat Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian sebagai bentuk penegakan hukum terhadap manipulasi izin tinggal oleh orang asing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal dan tindakan kriminal oleh orang asing.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh orang asing. Kedaulatan negara bukan untuk dinegosiasikan,” ucapnya. (fer)

Tags: Imigrasi JakbarInvestor GadunganPenyalahgunaan Izin TinggalUang Palsu
Previous Post

Persija Gaet Eks Pelatih Vasco da Gama, Target Juara Liga 1 Makin Nyata

Next Post

Waspadai MERS-CoV, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Kesehatan Jemaah Haji

Related Posts

garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Screenshot 2025-11-08 123441
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
Next Post
covid

Waspadai MERS-CoV, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Kesehatan Jemaah Haji

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.