INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada pihak berwenang. Asep ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan, bahwa penetapan status tersangka tersebut adalah konsekuensi dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” kata Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memberikan perintah kepada seluruh jajarannya untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai perbaikan tata kelola TPST Bantargebang.
“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang,” ujar Rano Karno.
Pihaknya menyatakan akan terus mengedukasi warga, agar melakukan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait kasus longsor di TPST Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden longsor itu diketahui terjadi pada 8 Maret 2026.
Penetapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hanif terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/4/2026). (dan)










