• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Usut Pembacokan Jaksa dan ASN di Deli Serdang, Kejagung Imbau Keluarga Jaksa Waspada

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 25 Mei 2025 - 13:45
in Nusantara
Jhon Wesli Sinaga

Jhon Wesli Sinaga, dan pengawal tahanan, Ascensio Hutabarat saat mendapatkan pertolongan medis. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan guna segera menangkap pelaku pembacokan terhadap jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang.

“Korban telah dievakuasi ke RS Columbia Medan untuk penanganan medis intensif akibat luka serius yang diderita,” katanya dalam keterangan pada Minggu (25/5/2025).

BacaJuga:

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Harli juga mengimbau peningkatan kewaspadaan bagi seluruh insan Adhyaksa dan keluarga pasca-insiden kekerasan ini.

Sebagai informasi, Harli membenarkan aksi pembacokan terhadap jaksa fungsional Kejari Kabupaten Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan pengawal tahanan, Ascensio Hutabarat.

Insiden ini diduga terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta, yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, namun divonis bebas oleh PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

Melalui kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Eddy. (fer)

Tags: Ascensio HutabaratASNDeli SerdangjaksaJhon Wesli SinagaKejagungpembacokanPembacokan Jaksa
Berita Sebelumnya

Kebijakan Kenaikan UKT Dinilai Persempit Akses Pendidikan Tinggi

Berita Berikutnya

Polda Sumut Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembacokan Jaksa, 1 Masih Buron

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
dd
Nusantara

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:41
Berita Berikutnya
Polda Sumut

Polda Sumut Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembacokan Jaksa, 1 Masih Buron

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.