• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejati NTT Tindak Lanjuti Laporan Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 25 Mei 2025 - 23:13
in Nasional
rumah

Proyek pembangunan rumah pejuang Timor-Timur yang jadi temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menindak lanjuti laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Timtim yang dikerjakan sejumlah BUMN.

“Laporan ini masih tahap permintaan keterangan pihak terkait dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana saat dihubungi INDOPOSCO.ID pada Minggu 25/5/2025).

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Raka menjelaskan bahwa tim Kejati NTT telah meninjau langsung lokasi proyek pembangunan rumah di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

“Hasil peninjauan menemukan banyak bangunan dalam kondisi retak meski belum diserahterimakan, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan penggunaan APBN pada proyek pembangunan rumah eks Pejuang Timor-Timur benar-benar efektif dan tidak menjadi ajang pemborosan.

“Kajati NTT menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang bangsa. Oleh karena itu, Kejati NTT menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam pelaksanaan proyek tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor perumahan, sejalan dengan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kementerian PKP kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Timor-Timur di NTT, yang dikerjakan sejumlah BUMN, kepada Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang. (fer)

Tags: Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang TimtimKejati NTTKementerian PKPRumah Eks Pejuang Timtim

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.