• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyebar Konten Pornografi Diciduk Usai Teridentifikasi Lewat Sistem Keimigrasian

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Mei 2025 - 20:22
in Nasional
konten

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi (kiri), Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejagung RI, Dr. Hadiman (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menetapkan WN Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (TKW), sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana keimigrasian dan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan penangkapan TKW berawal dari hasil penyelidikan Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi sejak 17 Februari 2025.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

“Tim Investigasi menemukan akun X bernama @oliver\_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum transaksi di Telegram,” katanya kepada wartawan Rabu (21/5/2025).

“Indikasi awal menunjukkan bahwa konten tersebut diproduksi di wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Yuldi menuturkan, melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, Ditjen Imigrasi mengidentifikasi pemilik akun @oliver_woodx sebagai Taylor Kirby Whitemore, WNA pemegang izin tinggal kunjungan di Bali.

“TKW dimasukkan dalam daftar cegah dan pada 25 Maret 2025, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai saat mencoba keluar wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan penerbangan Malindo Air OD172,” tuturnya.

TKW dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Yuldi, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum dan perlindungan martabat bangsa dari pelanggaran oleh WNA.

“Proses hukum terhadap TKW dimulai sejak 8 April 2025, dan penahanan resmi dilakukan pada 16 Mei 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku WNA yang meresahkan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan dan mengancam moral generasi bangsa.

“Setiap orang yang berada di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Konten PornografiPenyebar Konten PornografiSistem Keimigrasian

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.