• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyebar Konten Pornografi Diciduk Usai Teridentifikasi Lewat Sistem Keimigrasian

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Mei 2025 - 20:22
in Nasional
konten

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi (kiri), Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejagung RI, Dr. Hadiman (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menetapkan WN Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (TKW), sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana keimigrasian dan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan penangkapan TKW berawal dari hasil penyelidikan Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi sejak 17 Februari 2025.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

“Tim Investigasi menemukan akun X bernama @oliver\_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum transaksi di Telegram,” katanya kepada wartawan Rabu (21/5/2025).

“Indikasi awal menunjukkan bahwa konten tersebut diproduksi di wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Yuldi menuturkan, melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, Ditjen Imigrasi mengidentifikasi pemilik akun @oliver_woodx sebagai Taylor Kirby Whitemore, WNA pemegang izin tinggal kunjungan di Bali.

“TKW dimasukkan dalam daftar cegah dan pada 25 Maret 2025, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai saat mencoba keluar wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan penerbangan Malindo Air OD172,” tuturnya.

TKW dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Yuldi, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum dan perlindungan martabat bangsa dari pelanggaran oleh WNA.

“Proses hukum terhadap TKW dimulai sejak 8 April 2025, dan penahanan resmi dilakukan pada 16 Mei 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku WNA yang meresahkan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan dan mengancam moral generasi bangsa.

“Setiap orang yang berada di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Konten PornografiPenyebar Konten PornografiSistem Keimigrasian

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.