• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KH Zezen Lc: Dalil Syar’i Kuatkan Peran Negara dalam Zakat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Mei 2025 - 10:42
in Nasional
K.H.-Zezen-Zaenal-Mursalin

K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peran negara dalam pengelolaan zakat bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi memiliki dasar syar’i yang kuat dan menjadi konsensus para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Hal ini ditegaskan oleh K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz.

BacaJuga:

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

“Pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikan itu adalah kesepakatan di tengah para ulama fikih dan ditegaskan dalam buku-buku para ulama Ahlus Sunnah dari masa dahulu dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini,” kata KH Zezen dalam keterangan yang disampaikan Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan, jika ada penolakan terhadap kewenangan negara dalam pendistribusian zakat, justru itu bukan berasal dari tradisi keilmuan Islam yang sahih.

“Perlu ditekankan, kewenangan negara yang mengelola zakat itu bentuknya tidak harus khilafah karena tidak ada ulama yang mensyaratkan hal tersebut,” ujar dia menjelaskan.

Menurut Kiai Zezen, untuk menjelaskan kedudukan ini, cukup merujuk pada sumber-sumber otoritatif Islam. “Karena itu sebetulnya inti apa yang dipermasalahkan itu mudah, dikeluarkan nash-nash dari fikih empat mazhab, kesepakatan-kesepakatan para ulama itu, kemudian diambil nash-nash dari buku akidah para ulama Ahlus Sunnah, kemudian disampaikan hal itu, ditegaskan sebagai dasar hukum yang seharusnya tidak boleh ada seorang Muslim yang menyelisihi hal itu,” ucap KH Zezen.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa aspek kemaslahatan umat menjadi argumen kuat lainnya mengapa zakat sebaiknya diatur oleh negara.

“Sudut maslahat yang sudah berjalan dari masa ke masa, karena maslahat di belakang zakat itu, hikmah syariat dan maksud pensyariatannya itu sangat bertemu sekali dan sangat berkesesuaian bahwa yang mengatur ini adalah pemerintah,” tutur dia.

KH Zenzen juga menyampaikan, dalam tinjauan syariat, amil zakat harus diangkat oleh pemerintah yg sah. “Karena jika setiap orang dapat mengangkat dirinya sendiri sebagai amil, maka akan muncul para amil abal-abal yang tidak profesional dan tidak amanah yang akan mengakibatkan malpraktik dalam pengelolaan zakat,” ujar dia menegaskan.

Pernyataan KH Zezen ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika pemikiran keagamaan mengenai otoritas pengelolaan zakat. Ia menempatkan negara bukan sebagai pesaing lembaga zakat masyarakat, melainkan sebagai entitas syar’i yang memiliki legitimasi penuh dalam mengatur distribusi keuangan umat demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. (adv)

Tags: DistribusiK.H. Zezen Zaenal Mursalinzakat

Berita Terkait.

dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.