• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TNI Berkarir di Kejaksaan, Akademisi: Institusi Negara Terjebak Konflik Kepentingan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 14 Mei 2025 - 08:49
in Headline
tni

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kondisi semacam ini menggambarkan bahwa negara kita tidak dalam keadaan baik-baik saja. Sadar atau tidak, institusi negara telah terjebak dalam konflik kepentingan antarlembaga, yang berujung pada hancurnya tata kelola bernegara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (13/5/2025) malam.

Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin di institusi-institusi tersebut harus mengambil sikap sabar dan tidak melakukan aksi-aksi di luar batas kewajaran yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Mereka harus memahami posisi, kedudukan, dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang (UU),” ujar Ismail.

“Fungsi TNI tentu berbeda dengan fungsi Kejaksaan dan Kepolisian,” sambung Ismail.

Ia mengatakan, aksi TNI mengawasi dan menjaga kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia adalah suatu tindakan di luar batas kewajaran normatif.

“Tidak ada alasan faktual yang dapat diterima secara logis terhadap tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut,” terangnya.

“Sebab biasanya aksi TNI seperti ini dilakukan ketika ada ancaman serius dari luar yang ingin mengancam kedaulatan NKRI,” imbuhnya.

Ia menuturkan, jika hanya sekadar pengamanan terhadap pihak Kejaksaan untuk proses penyidikan perkara pidana, cukup Kepolisian saja yang dapat ditugaskan. Karena sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.

“Sangat dikhawatirkan jika tindakan semacam ini terus dibiarkan, maka ini dapat menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara Kejaksaan dan Kepolisian yang berada dalam satu garis koordinasi penegakan hukum pidana (criminal justice system),” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada para pemimpin, terutama kepada Presiden, agar segera mengambil langkah cepat untuk menetralisir kondisi ini. Agar institusi penegak hukum kita tidak terjebak dalam peta konflik yang berkepanjangan,” tambah Ismail.

Sebelumnya, tugas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah lagi yakni untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari).

Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Namun kemudian hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)

Tags: akademisiInstitusi NegaraKejaksaanKonflik KepentinganTNI
Previous Post

Gempa Dangkal Guncang Mamasa di Sulbar, BMKG: Hiposenter Kategori Dangkal

Next Post

Mobil BYD Seal Diduga Korsleting di Jakbar, Pengamat: Kasus Moblis Terbakar Banyak dan Ini Penyebabnya

Related Posts

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
Next Post
BYD

Mobil BYD Seal Diduga Korsleting di Jakbar, Pengamat: Kasus Moblis Terbakar Banyak dan Ini Penyebabnya

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.