• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Masih Tersandung Masalah, Komisi III DPR Minta Mutasi Hakim Pemvonis Harvey Moeis Ditunda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 13 Mei 2025 - 09:21
in Headline
Harvey-Moeis

Kolase Foto Hakim Eko Aryanto (kiri) dan Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis (kanan). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta promosi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto, menjadi hakim tinggi di Papua Barat ditunda. Pasalnya Eko diketahui dalam proses pengusutan etik oleh Komisi Yudisial (KY).

“Saya rasa seharusnya mutasi atau promosinya ditunda dulu, mengingat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY. Dalam proses pemeriksaan seperti ini kan bisa jadi KY sewaktu-waktu perlu memanggil langsung yang bersangkutan, dan memindahkan beliau ke Papua jelas akan mengurangi efisiensi dalam proses pemeriksaan,” kata Sahroni kepada wartawan, dikutip Selasa (13/5/2025).

BacaJuga:

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Dari kaca mata publik, Sahroni menilai masyarakat juga menyoroti promosi hakim Eko Aryanto. Eko yang tengah diusut oleh KY justru mendapat promosi pekerjaan.

“Publik pun akan menilai ini agak tidak etis, bagaimana seorang yang tengah didera kasus etik, malah dapat promosi,” ujarnya.

Menurut Sahroni, banyak hakim lainnya di Mahkamah Agung (MA) yang dapat dipromosikan ke Papua Barat. Oleh sebab itu, Sahroni meminta promosi hakim Eko ditunda.

“Saya yakin masih banyak hakim yang tidak sedang dalam masalah yang bisa dipindahkan ke Papua. Jadi saya minta tolong keputusan ini di-review oleh MA,” imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia kecewa, Eko yang telah memvonis ringan pelaku korupsi ratusan triliun malah menjadi hakim tinggi.

“Saya memahami kecewa karena Hakim Eko ini menurut saya diduga melakukan tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan. Menurut saya itu terlalu didramatisir gitu,” ujar Boyamin, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, terdakwa korupsi dengan total kerugian di atas Rp 100 miliar harus divonis hukuman seumur hidup penjara. Tapi Eko malah memvonis Harvey Moeis dengan hukuman ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

Ternyata Hakim Eko ini bukan mutasi atau seakan-akan dihukum gitu. Karena sebentar (bertugas) ke Sidoarjo, sudah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat. Apapun itu promosi gitu. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani ‘sanksi’,” jelas Boyamin.

Boyamin mengutarakan kekecewaannya. Ia menilai masih banyak masalah dalam proses promosi dan mutasi di Mahkamah Agung.

“Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu.

Ia mengatakan banyak hakim yang kinerjanya tak bagus, malah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. “Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu. Ini malah menjadi Hakim Tinggi gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutasi 41 hakim, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.

MA memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.

“Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim,” ujar jubir MA Yanto kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Yanto menegaskan mutasi ke Papua Barat itu murni kebutuhan internal. Bukan terkait perkara yang ditangani Eko.

“(Mutasi untuk) kebutuhan organisasi,” lanjut Yanto.

Diketahui, Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Sebelumnya, pada April, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. (dil)

Tags: Harvey MoeisKomisi Yudisialkorupsi

Berita Terkait.

bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6431 shares
    Share 2572 Tweet 1608
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.