• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakbar Ajukan Gugatan Pembatalan Pernikahan Bantu Pulangkan WNI Korban KDRT

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025 - 20:02
in Megapolitan
kejari

Gedung Kejari Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. (Dhika Alam Noor / Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya memulangkan perempuan warga negara Indonesia (WNI) inisial AP (23), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Riyadh, Arab Saudi. Serta telah melayangkan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dengan suaminya inisial SA.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, gugatan pembatalan perkawinan tersebut diajukan atas dasar laporan dari Atase hukum pada KBRI Riyadh melaporkan bahwa telah terjadi KDRT.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI, yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi,” kata Anggara di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Perempuan itu menikah sejak akhir tahun 2024, dia kemudian mengalami KDRT selama tiga bulan. Awal mula dia bisa dibawa pergi ke Arab Saudi karena melakukan nikah siri.

“Jadi, WNI ini mendapatkan KDRT dari suaminya kemudian WNI ini melapor kepada KBRI Riyadh dan sekarang sudah ditempatkan pada safe house KBRI Riyadh,” tutur Anggara.

Pasangan itu sempat mengurus dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, dokumen yang digunakannya palsu.

“Setelah diteliti, kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Perkawinan,” imbuh Anggara.

Mengenai upaya pembatalan perkawinan itu merujuk pada Pasal 30C huruf F Undang-Undang Kejaksaan RI, bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan berwenang melaksanakan kewenangan sesuai dengan konstitusi.

“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu, Pasal 22 dan Pasal 26 menurut Undang-Undang Perkawinan,” ungkap Anggara. Adapun sidang relaas atau surat pengadilan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2025. (dan)

Tags: Gugatan Pembatalan PernikahanKDRTKejari Jakbarwni

Berita Terkait.

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.