• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakbar Ajukan Gugatan Pembatalan Pernikahan Bantu Pulangkan WNI Korban KDRT

Redaksi by Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025 - 20:02
in Megapolitan
kejari

Gedung Kejari Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. (Dhika Alam Noor / Indoposco)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya memulangkan perempuan warga negara Indonesia (WNI) inisial AP (23), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Riyadh, Arab Saudi. Serta telah melayangkan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dengan suaminya inisial SA.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, gugatan pembatalan perkawinan tersebut diajukan atas dasar laporan dari Atase hukum pada KBRI Riyadh melaporkan bahwa telah terjadi KDRT.

“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI, yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi,” kata Anggara di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Perempuan itu menikah sejak akhir tahun 2024, dia kemudian mengalami KDRT selama tiga bulan. Awal mula dia bisa dibawa pergi ke Arab Saudi karena melakukan nikah siri.

“Jadi, WNI ini mendapatkan KDRT dari suaminya kemudian WNI ini melapor kepada KBRI Riyadh dan sekarang sudah ditempatkan pada safe house KBRI Riyadh,” tutur Anggara.

Pasangan itu sempat mengurus dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, dokumen yang digunakannya palsu.

“Setelah diteliti, kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Perkawinan,” imbuh Anggara.

Mengenai upaya pembatalan perkawinan itu merujuk pada Pasal 30C huruf F Undang-Undang Kejaksaan RI, bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan berwenang melaksanakan kewenangan sesuai dengan konstitusi.

“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu, Pasal 22 dan Pasal 26 menurut Undang-Undang Perkawinan,” ungkap Anggara. Adapun sidang relaas atau surat pengadilan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2025. (dan)

Tags: Gugatan Pembatalan PernikahanKDRTKejari Jakbarwni
Previous Post

BAZNAS RI Targetkan Pengumpulan Kurban 2025 Capai 7.000 Doka

Next Post

Buntut Blackout, Pengamat: Konsumen Listrik di Bali yang Dirugikan Dapat Ganti Rugi dari PLN

Related Posts

DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
Next Post
bali

Buntut Blackout, Pengamat: Konsumen Listrik di Bali yang Dirugikan Dapat Ganti Rugi dari PLN

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2583 shares
    Share 1033 Tweet 646
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.