• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Beri Efek Jera, Kejati Jakarta Bakal Hukum Mati Bandar Narkoba

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42
in Megapolitan
Drugs

Ilustrasi-Obat terlarang dan narkotika. Foto: Dok. Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Patris Yusrian bakal berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba. Sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.

“Kami berkomitmen, bahwa terhadap bandar, pengedar apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” kata Patris Yusrian seusai rapat kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

BacaJuga:

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Sementara penanganan kepada para pengguna yang berstatus sebagai korban, penyelesaian kasusnya bakal dilakukan melalui jalur rehabilitasi.

“Secara maksimal kami akan menggunakan, upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi,” ujar Patris Yusrian.

Namun, lembaga penegak hukum harus menemukan satu pola tepat mengusut perkara narkoba. Harapannya tidak terjebak dalam anggapan bahwa pengguna barang haram merupakan korban.

“Jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban, dan akan direhabilitasi apabila tertangkap,” ucap Patris.

Bahkan tidak boleh ada anggapan masyarakat bahwa mengkonsumsi narkoba itu bukan hal berisiko, lantaran jika seseorang tertangkap menggunakan narkoba menyepelekan proses hukum.

“Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita,” jelas Patris.

Mengenai tuntutan mati terhadap produsen dan bandar narkoba, ternyata Kejati DKI Jakarta pernah mengajukannya pada tahun 2024. “Ada 19 yang kita tuntut mati (2024). Yang di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati,” beber Patris. “Pokoknya bandar saya matikan,” sambungnya. (dan)

Tags: bandar narkobahukum matiKejati Jakarta

Berita Terkait.

Basarnas
Megapolitan

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.