• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tiga Pejabat Waskita Karya Divonis Bervariasi Terkait Kasus Korupsi LRT

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Mei 2025 - 00:04
in Nusantara
Tukijo

Terdakwa mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang pada tahun 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga pejabat Waskita Karya yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025).

Dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip Antara, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menghukum dan menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo selama 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BacaJuga:

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Untuk mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri purwanto, masing-masing penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU Syahran Jafizhan. Terdakwa pertama Tukijo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Bambang selaku pemborong dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun denda 500 juta atau 6 bulan kurungan.

Sependapat dengan JPU Syahran, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terungkap dalam dakwaan bahwa awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Tukijo.

Perintah itu berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Kota Palembang.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.

Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo juga disampaikan kepada saksi IGN Joko Hermanto dan saksi Pius Sutrisno selaku Wakil Kepala Divisi II/I PT Waskita Karya.

Masih dalam dakwaan, terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa tidak melaksanakan pemilihan penyedia dengan benar.

JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp74 miliar dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel pada tahun anggaran 2016 – 2020. (dam)

Tags: korupsiLRTWaskita Karya

Berita Terkait.

Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03
bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.