• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tiga Pejabat Waskita Karya Divonis Bervariasi Terkait Kasus Korupsi LRT

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Mei 2025 - 00:04
in Nusantara
Tukijo

Terdakwa mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang pada tahun 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga pejabat Waskita Karya yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025).

Dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip Antara, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menghukum dan menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo selama 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Untuk mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri purwanto, masing-masing penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU Syahran Jafizhan. Terdakwa pertama Tukijo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Bambang selaku pemborong dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun denda 500 juta atau 6 bulan kurungan.

Sependapat dengan JPU Syahran, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terungkap dalam dakwaan bahwa awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Tukijo.

Perintah itu berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Kota Palembang.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.

Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo juga disampaikan kepada saksi IGN Joko Hermanto dan saksi Pius Sutrisno selaku Wakil Kepala Divisi II/I PT Waskita Karya.

Masih dalam dakwaan, terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa tidak melaksanakan pemilihan penyedia dengan benar.

JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp74 miliar dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel pada tahun anggaran 2016 – 2020. (dam)

Tags: korupsiLRTWaskita Karya

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:44
Gempa-banten
Nusantara

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:42
Anton
Nusantara

DPR Dorong STTAL Percepat Inovasi Teknologi Maritim untuk Perkuat Kemandirian Pertahanan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53
Wisata-bali
Nusantara

BKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Dorong Pariwisata Bali Naik Kelas dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:47
bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7144 shares
    Share 2858 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Editor Dilianto
Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16

INDOPOSCO.ID – Jepang menunjukkan kelasnya sebagai salah satu kekuatan Asia dengan meraih kemenangan meyakinkan 4-0 atas Tunisia pada laga kedua...

SelengkapnyaDetails
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.