• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Bandara Soetta Kembali Gagalkan 36 Calon Jamaah Haji Nonprosedural

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 7 Mei 2025 - 13:04
in Nasional
Petugas-haji

Ilustrasi - Petugas saat mengantar calon jemaah haji ke ruang pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural/ilegal ke Tanah Suci melalui Bandara Soetta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Polisi Yandri Mono di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal yang membawa puluhan korbannya tersebut.

BacaJuga:

Diduga Langgar Tata Ruang, PB HMI Desak BPKP Periksa PKKPR PT Socfindo Limapuluh

Menteri P2MI Lepas 1.035 PMI, Awali Program Quick Win Prabowo

Peserta Tembus Rekor 11 Ribu, Menhaj: Proses Seleksi Objektif dan Transparan

“Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit,” ucap Yandri.

Ia menerangkan, dalam pencegahan keberangkatan terhadap puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan Visa Work atau Amil.

Dari ke 36 orang yang terdiri dari 34 orang calon jemaah dan 2 orang sebagai pendamping, merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta – Colombo dan Riyadh. Mereka, katanya, akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 20205 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural,” ujarnya.

Puluhan rombongan haji nonprosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja,” tuturnya.

“Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024,” tambahnya.

Menurutnya, terduga pelaku IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil.

“Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji,” katanya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.

“Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing,” kata dia.

Dalam hal ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah berhasil menggagalkan 117 calon jemaah haji nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten, sejak beberapa pekan lalu.

Adapun asal dari para calon haji nonprosedural ini antara lain seperti dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, Banjarmasin dan wilayah sekitar Kalimantan.

Atas adanya tindakan itu, pihaknya berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Kendati, kepada para tersangka dikenakan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana.

Dan diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya. (bro)

Tags: Jemaah Haji IlegalPolda Metro JayaPolresta Bandara Soekarno-Hattatanah suci
Berita Sebelumnya

Bill Gates Bahas Ujicoba Vaksinasi TBC saat Bertemu Presiden Prabowo

Berita Berikutnya

Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia

Berita Terkait.

1000474391
Nasional

Diduga Langgar Tata Ruang, PB HMI Desak BPKP Periksa PKKPR PT Socfindo Limapuluh

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:25
1000474375
Nasional

Menteri P2MI Lepas 1.035 PMI, Awali Program Quick Win Prabowo

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:58
cat
Nasional

Peserta Tembus Rekor 11 Ribu, Menhaj: Proses Seleksi Objektif dan Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:12
dikdasmen
Nasional

Dampingi Pemulihan Trauma Anak-Anak Terdampak Banjir Lewat Buku dan Dongeng

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:21
1
Nasional

Akselerasi PTKI Menuju Kelas Dunia: Capaian Tahun 2025 dan Rencana Strategis 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.30.42
Nasional

Kemenpar Gelar Rapat Refleksi Akhir Tahun dan Rencana Strategis Poltekpar

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:17
Berita Berikutnya
Liga-Kompas-U-14

Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.