• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua Komisi X: Wajib Belajar 13 Tahun akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 7 Mei 2025 - 11:06
in Nasional
Hetifah-Sjaifudian

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa komisi yang membidangi pendidikan akan mendorong wajib belajar 13 tahun diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu diutarakannya mengingat usia anak sekolah Indonesia masih pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

“Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru 8,9 tahun atau setara SMP kelas tiga, sementara angka harapan lama sekolah di Indonesia 13 hingga 21 tahun. Jadi ada gap yang cukup besar yang perlu kita kita upayakan. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun dimulai pada jenjang PAUD dimana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah sebagaimana keterangan pers yang dikutip pada Rabu (7/5/2025).

BacaJuga:

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Untuk mendukung RUU Sisdiknas, kata Hetifah, maka paniitia kerja (Panja) pada sehari sebelumnya melakukan Rapat Demgar Pendapat Umum (RDPU) diantaranya bersama dengan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus di kompleks DPR RI.

Dari hasil RDPU itu, ucap Hetufah, ada masukan agar RUU Sisdiknas secara konkret menata pengelolaan PAUD dengan mengatur: sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD; memperkuat kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan GTK; memperluas akses dan pemerataan layanan PAUD di daerah 3T, marginal dan ABK; menerapkan standar mutu layanan; dan mendorong optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan; serta meniadakan pembagian PAUD formal dan non-formal.

“Masukan dari pemangku PAUD menjadi hal penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas saat ini mengingat penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih mengalami tantangan besar dalam hal pemerataan akses dan tata kelola,” ucapnya.

Hal ini, lanjut Hetifah, dapat dilihat dari dominasi PAUD swasta hingga 97 persen, kualitas layanan yang perlu banyak perbaikan, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan belum terintegrasi, hingga rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD dapat menjadi pendidikan formal yang strategis didukung dengan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (dil)

Tags: Hetifah SjaifudianKetua Komisi X DPR RIRUU SisdiknasWajib Belajar 13 Tahun

Berita Terkait.

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 10:11
umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
KBRI Ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.