• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi KUHAP Didorong Guna Wujudkan Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025 - 18:28
in Headline
Moh.-Rano-Alfath

Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath. Foto: Dok Humas DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath berpandangan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, melainkan merupakan tonggak penting upaya menghadirkan sistem hukum pidana lebih adil dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

“Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM,” kata Rano Alfath kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

BacaJuga:

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Ia menyadari, perbedaan pandangan terhadap revisi aturan tersebut merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, harapannya hasil akhir revisi KUHAP itu dapat menjadi instrumen hukum lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Maka itu, pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dalam pembahasan revisi tersebut agar melahirkan sistem peradilan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini. Sebab, revisi tersebut diyakini dapat mempekuat landasan hukum yang menjamin keadilan.

“Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum, yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rano Alfath.

Melalui revisi ketentuan tersebut diharapkan menghindari tumpang tinding kewenangan antara lembaga penegak hukum. Karenanya harmonisasi aturan akan meningkatkan efektivitas koordinasi antar institusi.

Rapat Paripurna Ke-13 DPR masa persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 diusulkan Komisi III DPR. (dan)

Tags: HAMKUHAPMoh. Rano Alfath
Berita Sebelumnya

Butuh Inovasi, Ketum KPSTI: Pencak Silat Harus Jadi Tren Budaya Anak Muda

Berita Berikutnya

Menkop Budi Arie: Stop Ketakutan, Kecurigaan dan Keragu-raguan Demi Keberhasilan Program Koperasi Merah Putih

Berita Terkait.

polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
Berita Berikutnya
MenKOP-RI

Menkop Budi Arie: Stop Ketakutan, Kecurigaan dan Keragu-raguan Demi Keberhasilan Program Koperasi Merah Putih

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.