• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi KUHAP Didorong Guna Wujudkan Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025 - 18:28
in Headline
Moh.-Rano-Alfath

Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath. Foto: Dok Humas DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath berpandangan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, melainkan merupakan tonggak penting upaya menghadirkan sistem hukum pidana lebih adil dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

“Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM,” kata Rano Alfath kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

BacaJuga:

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Ia menyadari, perbedaan pandangan terhadap revisi aturan tersebut merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, harapannya hasil akhir revisi KUHAP itu dapat menjadi instrumen hukum lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Maka itu, pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dalam pembahasan revisi tersebut agar melahirkan sistem peradilan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini. Sebab, revisi tersebut diyakini dapat mempekuat landasan hukum yang menjamin keadilan.

“Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum, yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rano Alfath.

Melalui revisi ketentuan tersebut diharapkan menghindari tumpang tinding kewenangan antara lembaga penegak hukum. Karenanya harmonisasi aturan akan meningkatkan efektivitas koordinasi antar institusi.

Rapat Paripurna Ke-13 DPR masa persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 diusulkan Komisi III DPR. (dan)

Tags: HAMKUHAPMoh. Rano Alfath

Berita Terkait.

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.