• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Siap Beradaptasi Usai Adanya Putusan MK Terkait UU ITE

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Mei 2025 - 05:09
in Nasional
yudo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap beradaptasi usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku untuk memberikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (30/4/2025).

BacaJuga:

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

Diketahui, pada Selasa (29/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dua putusan yang berkaitan dengan UU ITE.

Putusan yang pertama adalah MK menyatakan bahwa pasal yang menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan terdapat ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

Selain itu, ketentuan Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A dan kaitannya dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Hal ini berarti tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya.

Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Sementara itu, putusan yang kedua adalah MK menyatakan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Ihwal tersebut merupakan penjelasan MK atas makna kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya. Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa kata “kerusuhan” berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

Artinya, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik terjadi di masyarakat, sementara keributan atau kerusuhan di ruang siber tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini.

Dengan pembatasan tersebut, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat. (dam)

Tags: PolriPutusan MKUU ITE

Berita Terkait.

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan
Nasional

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia
Nasional

Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:21
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Dari Hak Lansia sampai Anak Putus Sekolah, DPD RI: Kami Kawal Hingga Senayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:42
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:18
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:17

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7135 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Ismael Kone
Olahraga

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Kemenangan tim nasional (Timnas) Kanada atas Timnas Qatar dalam laga kedua grup B Piala Dunia 2026 di BC...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:08
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.