• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Dorong Peninjauan Ulang UU ITE Usai Putusan MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Mei 2025 - 02:06
in Nasional
sIDANG-mk

Ilustrasi-Suasana sidang di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana usai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebebasan berekspresi.

Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (30/4/2025), mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada hari Selasa (29/4/2025) telah menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE terkait dengan penyerangan kehormatan atau nama baik tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.

BacaJuga:

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

Putusan tersebut, menurut dia, secara langsung menimbulkan kebutuhan untuk meninjau kembali pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam Pasal 218, 219, 240, dan 241 KUHP 2023 yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Jika merujuk pada KUHP yang saat ini berlaku serta putusan MK, kata Nur Ansar, terhadap pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan pemerintah telah tidak berlaku.

Dengan demikian, lanjut dia, pengaturan kembali tentang penyerangan kehormatan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus ditinjau ulang untuk dihapus.

Di samping itu, ICJR menyoroti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 21 Maret 2024.

Dalam putusan itu, MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kendati pasal berita bohong dalam KUHP lama telah dinyatakan tidak berlaku, menurut dia, saat ini ketentuan serupa masih termaktub dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terbaru. Oleh sebab itu, ICJR menilai pasal berita bohong semestinya dihapuskan dalam KUHP yang baru tersebut.

Di samping itu, pasal terkait dengan hoaks juga masih terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang juga diucapkan pada hari Selasa (29/4), MK tidak menghapus pasal penyebaran hoaks, tetapi mempertegas penafsiran terhadap frasa “kerusuhan”.

Menurut MK, frasa tersebut harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. Artinya, tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan nyata di lingkungan masyarakat.

Nur Ansar mengemukakan bahwa masih berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan pasal berita bohong dalam KUHP terbaru ke depannya secara langsung memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk teliti dalam menafsirkan tindak pidana tersebut.

Dalam pertimbangan MK, kata dia, salah satu dasar perbaikan penafsiran frasa “kerusuhan” dilakukan agar sesuai dengan prinsip HAM. Dalam konteks ini, penggunaan pasal berita bohong sudah seharusnya tidak digunakan untuk kasus-kasus yang erat kaitannya dengan ekspresi atau pendapat masyarakat.

ICJR turut menyoroti pengetatan norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dibubuhkan MK dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. MK telah membatasi bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian, dilakukan secara sengaja di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata.

Menurut Nur Ansar, penekanan MK tersebut harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum saat memeriksa tindak pidana ujaran kebencian.

“Penafsiran ini memberikan konsekuensi perlunya melihat kesengajaan dan juga akibat dari perbuatan orang yang dianggap melakukan ujaran kebencian,” ucapnya. (dam)

Tags: ICJRMKUU ITE

Berita Terkait.

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:18
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:45
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:17
udin
Nasional

3 PMI Korban Kekerasan di Malaysia Masih Jalani Pemulihan Psikologis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57
jasa marga
Nasional

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:50
rokok
Nasional

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.