• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Dorong Peninjauan Ulang UU ITE Usai Putusan MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Mei 2025 - 02:06
in Nasional
sIDANG-mk

Ilustrasi-Suasana sidang di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana usai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebebasan berekspresi.

Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (30/4/2025), mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada hari Selasa (29/4/2025) telah menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE terkait dengan penyerangan kehormatan atau nama baik tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.

BacaJuga:

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Putusan tersebut, menurut dia, secara langsung menimbulkan kebutuhan untuk meninjau kembali pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam Pasal 218, 219, 240, dan 241 KUHP 2023 yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Jika merujuk pada KUHP yang saat ini berlaku serta putusan MK, kata Nur Ansar, terhadap pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan pemerintah telah tidak berlaku.

Dengan demikian, lanjut dia, pengaturan kembali tentang penyerangan kehormatan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus ditinjau ulang untuk dihapus.

Di samping itu, ICJR menyoroti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 21 Maret 2024.

Dalam putusan itu, MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kendati pasal berita bohong dalam KUHP lama telah dinyatakan tidak berlaku, menurut dia, saat ini ketentuan serupa masih termaktub dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terbaru. Oleh sebab itu, ICJR menilai pasal berita bohong semestinya dihapuskan dalam KUHP yang baru tersebut.

Di samping itu, pasal terkait dengan hoaks juga masih terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang juga diucapkan pada hari Selasa (29/4), MK tidak menghapus pasal penyebaran hoaks, tetapi mempertegas penafsiran terhadap frasa “kerusuhan”.

Menurut MK, frasa tersebut harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. Artinya, tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan nyata di lingkungan masyarakat.

Nur Ansar mengemukakan bahwa masih berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan pasal berita bohong dalam KUHP terbaru ke depannya secara langsung memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk teliti dalam menafsirkan tindak pidana tersebut.

Dalam pertimbangan MK, kata dia, salah satu dasar perbaikan penafsiran frasa “kerusuhan” dilakukan agar sesuai dengan prinsip HAM. Dalam konteks ini, penggunaan pasal berita bohong sudah seharusnya tidak digunakan untuk kasus-kasus yang erat kaitannya dengan ekspresi atau pendapat masyarakat.

ICJR turut menyoroti pengetatan norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dibubuhkan MK dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. MK telah membatasi bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian, dilakukan secara sengaja di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata.

Menurut Nur Ansar, penekanan MK tersebut harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum saat memeriksa tindak pidana ujaran kebencian.

“Penafsiran ini memberikan konsekuensi perlunya melihat kesengajaan dan juga akibat dari perbuatan orang yang dianggap melakukan ujaran kebencian,” ucapnya. (dam)

Tags: ICJRMKUU ITE

Berita Terkait.

gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09
mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17
menkop
Nasional

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Senin, 21 September 2026 - 16:17
ukw
Nasional

Arus Informasi Makin Cepat, Wartawan Diingatkan Jaga Etika dan Akurasi

Senin, 21 September 2026 - 16:06
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Wartawan Diingatkan Pentingnya Kompetensi dan Analisis Risiko

Senin, 21 September 2026 - 15:15
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Nasional

Materi UKW Cerminan Aktivitas Wartawan Sehari-hari di Lapangan

Senin, 21 September 2026 - 14:28

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.