• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Dorong Peninjauan Ulang UU ITE Usai Putusan MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Mei 2025 - 02:06
in Nasional
sIDANG-mk

Ilustrasi-Suasana sidang di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana usai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebebasan berekspresi.

Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (30/4/2025), mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada hari Selasa (29/4/2025) telah menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE terkait dengan penyerangan kehormatan atau nama baik tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.

BacaJuga:

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Putusan tersebut, menurut dia, secara langsung menimbulkan kebutuhan untuk meninjau kembali pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam Pasal 218, 219, 240, dan 241 KUHP 2023 yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Jika merujuk pada KUHP yang saat ini berlaku serta putusan MK, kata Nur Ansar, terhadap pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan pemerintah telah tidak berlaku.

Dengan demikian, lanjut dia, pengaturan kembali tentang penyerangan kehormatan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus ditinjau ulang untuk dihapus.

Di samping itu, ICJR menyoroti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 21 Maret 2024.

Dalam putusan itu, MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kendati pasal berita bohong dalam KUHP lama telah dinyatakan tidak berlaku, menurut dia, saat ini ketentuan serupa masih termaktub dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terbaru. Oleh sebab itu, ICJR menilai pasal berita bohong semestinya dihapuskan dalam KUHP yang baru tersebut.

Di samping itu, pasal terkait dengan hoaks juga masih terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang juga diucapkan pada hari Selasa (29/4), MK tidak menghapus pasal penyebaran hoaks, tetapi mempertegas penafsiran terhadap frasa “kerusuhan”.

Menurut MK, frasa tersebut harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. Artinya, tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan nyata di lingkungan masyarakat.

Nur Ansar mengemukakan bahwa masih berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan pasal berita bohong dalam KUHP terbaru ke depannya secara langsung memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk teliti dalam menafsirkan tindak pidana tersebut.

Dalam pertimbangan MK, kata dia, salah satu dasar perbaikan penafsiran frasa “kerusuhan” dilakukan agar sesuai dengan prinsip HAM. Dalam konteks ini, penggunaan pasal berita bohong sudah seharusnya tidak digunakan untuk kasus-kasus yang erat kaitannya dengan ekspresi atau pendapat masyarakat.

ICJR turut menyoroti pengetatan norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dibubuhkan MK dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. MK telah membatasi bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian, dilakukan secara sengaja di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata.

Menurut Nur Ansar, penekanan MK tersebut harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum saat memeriksa tindak pidana ujaran kebencian.

“Penafsiran ini memberikan konsekuensi perlunya melihat kesengajaan dan juga akibat dari perbuatan orang yang dianggap melakukan ujaran kebencian,” ucapnya. (dam)

Tags: ICJRMKUU ITE

Berita Terkait.

Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42
dpr
Nasional

DPR Dorong Pemerintah Siasati Pelemahan Rupiah dengan Memperkuat Pariwisata hingga Hilirisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:02
Menaker
Nasional

Menaker: Generasi Muda Harus Jadi Motor Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49
Yusharto
Nasional

BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Kinerja untuk Perkuat IPKD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.