• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Usulkan Pembahasan RUU KUHAP Dibarengi dengan Revisi UU Polri dan Kejaksaan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 12:57
in Nasional
Rapat-Paripurna-ke-15

Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR-RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar dari Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menyebut, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), RUU Polri dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Sebab, ketiganya merupakan satu rangkaian dalam criminal justice system.

“Ini ketiga-tiga rancangan undang-undang itu adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan criminal justice system. Maka maka ketiga Rancangan undang-undang ini, pembahasannya itu harus dilakukan secara paralel,” kata Susi Dwi Harijanti dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945”, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

BacaJuga:

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Sistem peradilan pidana atau criminal justice system merupakan sebuah rangkaian mekanisme hukum yang dijalankan lembaga pemerintah untuk menanggulangi kejahatan. Sistem tersebut bertujuan mengamankan masyarakat, mencegah kejahatan, serta memberikan dukungan moral bagi korban.

“Untuk melihat dari ketiga RUU tersebut, bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya,” ucap Susi.

Menurutnya, sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak. Sebab, KUHAP merupakan undang-undang atau hukum formil menegakkan hukum materil.

“Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi disitulah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail.

“Karena apa? Karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga turut menjelaskan bagaimana proses pembuatan Undang-Undang yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya mengakomodir seluruh pihak akan diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum,” jelas Susi. (dan)

Tags: RUU KejaksaanRUU KUHAPRUU Polri

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.