• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Usulkan Pembahasan RUU KUHAP Dibarengi dengan Revisi UU Polri dan Kejaksaan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 12:57
in Nasional
Rapat-Paripurna-ke-15

Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR-RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar dari Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menyebut, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), RUU Polri dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Sebab, ketiganya merupakan satu rangkaian dalam criminal justice system.

“Ini ketiga-tiga rancangan undang-undang itu adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan criminal justice system. Maka maka ketiga Rancangan undang-undang ini, pembahasannya itu harus dilakukan secara paralel,” kata Susi Dwi Harijanti dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945”, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

BacaJuga:

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Legislator Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Sistem peradilan pidana atau criminal justice system merupakan sebuah rangkaian mekanisme hukum yang dijalankan lembaga pemerintah untuk menanggulangi kejahatan. Sistem tersebut bertujuan mengamankan masyarakat, mencegah kejahatan, serta memberikan dukungan moral bagi korban.

“Untuk melihat dari ketiga RUU tersebut, bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya,” ucap Susi.

Menurutnya, sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak. Sebab, KUHAP merupakan undang-undang atau hukum formil menegakkan hukum materil.

“Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi disitulah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail.

“Karena apa? Karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga turut menjelaskan bagaimana proses pembuatan Undang-Undang yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya mengakomodir seluruh pihak akan diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum,” jelas Susi. (dan)

Tags: RUU KejaksaanRUU KUHAPRUU Polri

Berita Terkait.

aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Legislator Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21
maxim
Nasional

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Rabu, 22 April 2026 - 21:11
setara
Nasional

Setara Institute Rilis IKT 2025: Salatiga Unggul, Toleransi Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

Rabu, 22 April 2026 - 21:01
said
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT, KSPI: Kemenangan bagi Pekerja Domestik

Rabu, 22 April 2026 - 20:22
Kain Batik
Nasional

Filosofi Batik untuk Birokrasi: Pesan Rini Widyantini kepada ASN

Rabu, 22 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.