• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ingin Mulai Jualan Frozen Food? Ini 6 Tips Penting dari Ninja Xpress, Agar Produk Anda Siap Edar dan Legal

Redaksi by Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 12:37
in Ekonomi
Pelayanan
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Frozen food makin digemari masyarakat Indonesia karena praktis, tahan lama, dan mudah diolah. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ninja Xpress dan MNC Portal Litbang pada akhir 2024 kepada 1.100 responden pembeli online (e-shopaholics) di Jabodetabek dan luar Jabodetabek dengan rentang usia 21–30 tahun, 93,9% diantaranya rutin membeli frozen food.

Tak heran jika produk ini kini jadi peluang bisnis menjanjikan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga yang menjadi pelopor terbitnya layanan pengiriman dingin dari Ninja Xpress yang disebut, Ninja Cold.

Namun, sebelum memasarkan produk secara luas, pelaku usaha perlu memahami satu hal krusial, yaitu izin edar. Kewajiban memiliki izin edar untuk produk pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017 disebutkan bahwa setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk dipasarkan dalam kemasan eceran, harus memiliki izin edar.

Sebagai perusahaan logistik yang mendukung pertumbuhan UMKM, Ninja Xpress membagikan 6 tips penting bagi pelaku bisnis frozen food agar bisa memasarkan produknya secara legal dan profesional, baik di pasar lokal, modern, maupun internasional.

1. Ketahui Jenis Izin Edar yang Sesuai
Pastikan Anda memahami jenis izin yang dibutuhkan untuk menjual atau mendistribusikan frozen food di daerah Anda. Persyaratannya bisa berbeda-beda tergantung lokasi usaha. Untuk memastikan, sebaiknya hubungi instansi pemerintah setempat atau BPOM agar mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai aturan.

2. Pastikan Label dan Kemasan Sesuai Standar
Umumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut saat mengurus izin:

● Surat Izin Usaha UMKM, sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.
● Sertifikat Halal, jika produk ditujukan untuk konsumen Muslim.
● Surat Keterangan Domisili Usaha, yang menunjukkan lokasi tempat usaha beroperasi.
● Rencana Pengendalian Mutu (RPM), sebagai bukti bahwa Anda memiliki sistem untuk menjaga kualitas produk selama distribusi.

3. Rencanakan Penyimpanan dan Pengiriman dengan Baik
Pastikan tempat penyimpanan dan kendaraan untuk mengangkut frozen food Anda memenuhi standar keamanan pangan. Suhu harus tetap terjaga agar kualitas produk tidak menurun dan tetap aman dikonsumsi.

Ekspedisi

4. Ajukan Izin Edar Setelah Semua Dokumen Lengkap
Setelah semua persyaratan siap, ajukan permohonan izin edar frozen food ke instansi pemerintah yang berwenang. Isi formulir dengan jelas dan benar, serta siapkan biaya administrasi jika diminta.

5. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Evaluasi
Setelah permohonan diajukan, pihak berwenang akan meninjau dokumen dan mungkin melakukan pengecekan langsung ke fasilitas penyimpanan. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan atau melengkapi dokumen tambahan jika diminta selama proses ini.

6. Jaga Kepatuhan Setelah Izin Diterbitkan
Setelah izin edar didapatkan, penting untuk terus mematuhi semua aturan yang berlaku. Pastikan kegiatan usaha Anda selalu sesuai dengan ketentuan dalam izin agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, sanksi dapat berupa hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. Namun, untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, sanksi yang diberikan biasanya berupa sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Andi Djoewarsa, Chief Marketing Officer Ninja Xpress, “Legalitas usaha seperti izin edar adalah modal penting untuk meningkatkan daya saing. Ninja Xpress ingin menjadi mitra strategis bagi pelaku frozen food dalam memperkuat bisnis mereka, mulai dari memberikan edukasi hingga distribusi produk frozen dengan layanan Ninja Cold yang saat ini tidak hanya dinikmati oleh UKM di dalam Jabodetabek saja tapi bisa hingga wilayah Jawa Barat.”.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha frozen food tak hanya bisa mengembangkan bisnisnya secara legal, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Legalitas yang jelas akan membuka peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan platform digital. (srv)

Tags: ekspedisiFrozen FoodNinja XpresspengirimanUMKM
Previous Post

Pengamat Nilai Video Monolog Gibran Tidak Efektif, Masyarakat Butuh Ruang Dialog

Next Post

Pakar Usulkan Pembahasan RUU KUHAP Dibarengi dengan Revisi UU Polri dan Kejaksaan

Related Posts

energi
Ekonomi

Sinergi GDPS Siapkan SDM Unggul untuk Bandara Internasional Bali Utara

Sabtu, 8 November 2025 - 22:27
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.48.43
Ekonomi

Emas Antam Hari Ini Naik Rp3 Ribu, Jadi Segini Harganya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:09
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.27.477
Ekonomi

Besok, “Daihatsu Kumpul Sahabat” Hadir di Stadion Maguwoharjo, Warga Sleman akan Dimanjakan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:14
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.19.20 (1)
Ekonomi

Indonesia Dorong Investasi CCS/CCUS, Kuatkan Posisi ASEAN dalam Transisi Energi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:26
17625234173631068569750529481291
Ekonomi

BI akan Terbitkan BI-FRN, Instrumen Baru dengan Suku Bunga Floating

Sabtu, 8 November 2025 - 04:24
1762571479920
Ekonomi

Harga Eceran Tertinggi Turun, Penyerapan Pupuk Subsidi Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 23:52
Next Post
Rapat-Paripurna-ke-15

Pakar Usulkan Pembahasan RUU KUHAP Dibarengi dengan Revisi UU Polri dan Kejaksaan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.