• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tersangka Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 April 2025 - 05:05
in Nasional
harli

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3) sore,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Literasi HPV Diperkuat, Guru dan Siswi Diajak Tak Mudah Percaya Hoaks

Cengkeh Indonesia Kembali Tembus Pasar Arab Saudi

Perkuat Fungsi Inti, DPR Desak Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan

Harli mengatakan alasan perubahan status penahanan itu karena yang bersangkutan sakit.

Tian Bahtiar sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2025.

Tian Bahtiar (TB) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat serta Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tidak langsung.

Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi Tian.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.

Selain melalui berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Lalu, oleh tersangka Tian, berita demonstrasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: Tahanan KotaTian Bahtiar

Berita Terkait.

hpv
Nasional

Literasi HPV Diperkuat, Guru dan Siswi Diajak Tak Mudah Percaya Hoaks

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:06
truk
Nasional

Cengkeh Indonesia Kembali Tembus Pasar Arab Saudi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:03
pelajar
Nasional

Perkuat Fungsi Inti, DPR Desak Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:11
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:28
spbu
Nasional

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:02
siswa
Nasional

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.