• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Wajib Magang 3 Bulan di Kemendagri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 April 2025 - 20:49
in Nusantara
Lucky-Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim. Foto: Instagram.com/@luckyhakimofficial

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengemukakan, hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia mendapat sanksi berupa magang terkait tata kelola pemerintahan selama 3 bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Lucky Hakim harus hadir setiap minggu selama pemberlakuan sanksi.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

“Pak Bupati Indramayu diminta, untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkuan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ada sembilan saksi yang telah diperiksa ihwal dugaan pelanggaran Lucky Hakim. Pemeriksaan keterangan itu berjalan selama satu pekan. Hasilnya telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Dari pemeriksaan dilakukan, kemudian tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri,” ucap Bima Arya.

Selain itu, tidak ditemukan perjalanan yang dilakukan Lucky Hakim adanya penggunaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keseluruhan perjalanan tersebut.

Kendati demikian, Lucky Hakim diminta untuk hadir langsung dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan keseluruhan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

“Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jendera keuangan daerah, dan lain-lain,” imbuh Bima Arya.

Lucky pergi liburannya ke Jepang setelah Lebaran Idulfitri 2025 atau tepatnya pada 2-7 April 2025. Tiketnya telah dipersan sejak Desember 20’4. Perjalanan tersebut menggunakan uang pribadi. Namun, hal itu menjadi sorotan karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (dan)

Tags: KemendagriliburanLucky Hakim

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.