• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Catat Ada 10 Permasalahan PSU pada 16 dan 19 April, Berikut Rinciannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 22 April 2025 - 17:16
in Nasional
Rahmat-Bagja

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: dok INDOPOSCO.ID / Dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di 9 daerah yang dilaksanakan pada tanggal 16 dan19 April 2025, telah berjalan tertib dan lancar. Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU tersebut.

Berdasar keterangan pers Bawaslu yang diterima oleh INDOPOSCO.ID, pada Selasa (22/4/2025), untuk pengawasan dilakukan terhadap 9.581 TPS di sembilan daerah, yakni Kota Banjarbaru (403 TPS),
Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245
TPS), Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TPS), Kab Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), dan Kabupaten Parigi Moutong (818 TPS).

BacaJuga:

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

“Dari pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat masih terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU tersebut. Terdiri dari 1 permasalahan berdampak pada rekomendasi PSU, 1 permasalahan berdampak pada penanganan pidana pemilihan, dan 8 permasalahan berdampak pada ketidaksesuaian prosedur,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebagaimama keterangan pers tersebut.

Untuk permasalahan yang berdampak kepada rekomendasi PSU kembali dikarenakan terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Yakni terjadi di 2 TPS 2 kabupaten, yakni di Kabupaten Pasaman (1) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (1).

“Hal tersebut memenuhi syarat dilakukannya PSU sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pasaman dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari ini, Selasa (22/4/2025),” ucapnya.

Lalu, untuk permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan ialah terdapat peristiwa “politk uang” yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada tanggal 18 dan 19 April 2025.

“Saat ini sedang dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang,” terangnya.

Sementara untuk permasalahan yang berdampak kepada ketidaksesuaian prosedur, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00, terjadi di 161 TPS. Hal ini dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.

2. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada 144 TPS.

3. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada 68 TPS.

4. Pemilih tidak menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya, terjadi pada 54 TPS.

5. TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, terjadi di 5 TPS. Di karenakan TPS didirikan di lantai dua, lokasi TPS berundak, dan lokasi TPS licin setelah hujan.

6. KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, terjadi di 4 TPS. Hal ini dikarenakan karena cuaca hujan di lokasi TPS.

7. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara ulang selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat), terjadi pada 3 TPS.

8. Pengawas TPS dan saksi di TPS tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilihan, terjadi di 1 TPS. Hal ini dikarenakan kesalahan persepsi petugas KPPS yang tidak menggandakan baik offline maupun online, sehingga PTPS dan saksi melakukan scan secara mandiri.

Terhadap 8 kategori permasalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan saran kepada KPPS agar:

1. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu,Rapat pemungutan suara ditunda sampai 30 menit.

2. Terhadap logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan, sedangkan kekurangan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan.

3. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.

4. Terhadap pemilih tidak menunjukan KTP el/biodata penduduk/dokumen kependudukan lainya, KPPS meminta pemilih untuk melengkapi persyaratan termaksud dan tidak memberikan pelayanan begi pemilih yang tidak menunjukkan dokumen tersebut.

5. Terhadap TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia , petugas keamanan membantu pemilih lansia dan disabilitas yang kesulitan menuju lokasi TPS.

6. Terhadap KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 pemungutan suara ulang, KPPS melakukan distribusi logistik pada dini hari/pagi hari sebelum waktu pemungutan suara dimulai.

7. Terhadap penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara ulang selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat), KPPS melakukan penghitungan ulang sesuai waktu yang ditentukan.

8. Terhadap KPPS yang tidak memberikan Model C Hasil-Salinan, agar KPPS memedomani peraturan/ketentuan mengenai pelaksanaan penghitungan suara.

“Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan,” ujar Lolly.

“Dan Bawaslu terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan Pasca-Putusan MK pada 24 Mei 2025 yang jujur, adil, dan demokratis melalui kewenangan Pencegahan dan penindakan Pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: BawasluPemilihan Suara UlangTps

Berita Terkait.

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia
Nasional

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 13:05
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Presiden IAMI: Masjid Bukan Saja Tempat Ibadah, Tapi Jadi Ruang Pemberdayaan Umat

Senin, 28 September 2026 - 10:31
Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026
Nasional

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026

Senin, 28 September 2026 - 07:48
Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09

OLAHRAGA

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Olahraga

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Editor Laurens Dami
Senin, 28 September 2026 - 13:39

INDOPOSCO.ID - Semangat Guyub Rukun warga Purworejo di perantauan diwujudkan melalui turnamen olahraga Piala Sedulur Purworejo. Ajang perdana yang diikuti...

SelengkapnyaDetails
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.