• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Timah, Mantan Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 21 April 2025 - 22:12
in Nasional
timah

Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah menuntut Bambang agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BacaJuga:

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Bambang dikenai pidana denda dan tambahan. Pidana denda yang dituntut dijatuhkan kepada Bambang, yakni sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, pidana tambahan yang dituntut agar dikenakan kepada Bambang, yaitu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Bambang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, sambung JPU, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Bambang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif serta Bambang dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Bambang belum pernah dihukum,” tutur JPU.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk. 2017—2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang dituntut masing-masing 14 tahun dan 7 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun dan Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Bambang antara lain diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan 3 buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

Sementara itu, Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: Korupsi TimahMantan Dirjen ESDM

Berita Terkait.

Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26
Peresmian
Nasional

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:14
Presiden-RI
Nasional

Absen Para Pembantunya, Prabowo: Sejumlah Menteri Merah Putih Masuk RS karena Kerja Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.