• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Enam Daerah Kembali Ajukan PSU ke MK, Komisi II DPR: Jangan Jadikan Ini Proyek

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 15 April 2025 - 23:03
in Nasional
rahmat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (kiri) usai acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi soal hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya peserta pilkada telah diberikan kesempatan oleh MK untuk melaksanakan PSU terhadap hasil atau proses pilkada 2024 di sejumlah daerah yang dianggap bermasalah.

BacaJuga:

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

“Kalau dalam logika saya ya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan, perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima. Jadi MK pun harus tegas itu,” kata Zulfikar kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebab itu, ia menekankan kepada pihak-pihak yang menggugat PSU ke MK agar tak menjadikan PSU ini sebagai proyek mencari keuntungan.

“Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senang lah PSU terus-menerus,” ujarnya.

Sedangkan kata Zulfikar, jika menyinggung soal keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya keadilan pemilu dalam demokrasi di Indonesia tak mungkin bisa terjadi 100 persen.

“Kalau kita mau mencapai keadilan pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil 100 persen itu enggak mungkin lah. Itu di akhirat baru terjadi itu, kalau di dunia enggak mungkin,” kata Zulfikar.

Untuk itu, kata Zulfikar, semestinya peserta pilkada dan penyelenggara pemilu membuat suatu komitmen terhadap hasil PSU kali ini agar tak ada lagi gugatan yang dilayangkan ke MK.

“Komitmen bersama, tuangkan dalam fakta integritas, menang kalah siap terima, menang kalah nggak akan gugat. Itu gimana? Bisa nggak kira-kira begitu?” katanya.

“Kalau peserta, dalam hal ini paslon ketika Pilkada itu paslon, diikat sebelum melaksanakan kontestasi, bisakah itu dijadikan landasan gitu? Kalau memang itu bisa, nah diikat saja, dibuatlah pakta integritas. Kalaupun mau PSU, sekali saja PSU,” tambahnya.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman pengajuan permohonan MK, terdapat tujuh gugatan yang diajukan, salah satunya adalah gugatan hasil rekapitulasi ulang Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025. (dil)

Sementara itu, 6 daerah yang menggugat untuk mengajukan PSU ulang diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto,
2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo,
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi,
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto,
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang,
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Tags: Komisi II DPRMKPemungutan Suara UlangPSU

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3438 shares
    Share 1375 Tweet 860
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.