• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Relaksasi TKDN Makin Menjadikan Indonesia Hanya sebagai Pasar Barang Impor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 April 2025 - 02:56
in Ekonomi
Arsip foto - Seorang pekerja memeriksa koil baja untuk bahan dasar pipa baja yang masuk dalam program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah/rwa/aa

Arsip foto - Seorang pekerja memeriksa koil baja untuk bahan dasar pipa baja yang masuk dalam program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah/rwa/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai kebijakan relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya produk besi, baja, dan pipa untuk infrastruktur akan membuat Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi negara luar dan berpotensi mematikan industri di dalam negeri.

Isu ini mulai mencuat manakala Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (8/4/2025) memerintahkan jajarannya agar regulasi mengenai TKDN harus dibuat dengan fleksibel dan realistis dengan dalih untuk menjaga daya saing industri Tanah Air di pasar global.

BacaJuga:

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

Kebijakan pelonggaran TKDN disinyalir sebagai respon langkah Amerika Serikat (AS) yang memberikan tarif resiprokal impor atas produk dari Indonesia sebesar 32 persen. Pemerintah AS meminta Indonesia untuk menyesuaikan aturan TKDN. Permintaan tersebut merupakan bagian dari negosiasi, seiring dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara yang dikerek biaya tarifnya oleh AS.

Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar memandang, jika kebijakan relaksasi TKDN tersebut tetap dipaksakan untuk dijalankan, dikhawatirkan akan menjadikan Indonesia hanya sebagai negara konsumen, alias pasar bagi negara asing bisa berpotensi membunuh industri dalam negeri, khususnya besi, baja, dan pipa untuk infrastruktur.

“Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran akan kembali terjadi. Saat ini saja, angka pengangguran kita sudah cukup tinggi. Karena, hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya,” ujar La Ode, dalam keterangannya, Senin (14/4/20250).

Oleh karena itu, dirinya berharap, TKDN tidak dihapuskan karena kebijakan tersebut juga bisa berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya saing di pasar global.

Pemerintah, kata La Ode, perlu berhati-hati, pasalnya kebijakan penghapusan TKDN ini bisa menyebabkan industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

“Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang-barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri,” ucap La Ode, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi.

Laode menyebutkan seharusnya Pemerintah berkomitmen terhadap kemajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya mendorong kemandirian industri. Menurutnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu memberikan insentif kepada pelaku industri lokal agar mampu bersaing secara kualitas dan harga, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri, dan Mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan agar tidak hanya formalitas.

“Dengan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal Produk TKDN dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen,” pungkasnya.

Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40 persen. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

Sebelumnya, Kepala Negara menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, terutama para menteri, untuk mengubah kebijakan TKDN agar lebih realistis dan tidak membebani industri dalam negeri. Presiden Prabowo menjelaskan TKDN bukan hanya soal regulasi semata, tetapi juga menyangkut aspek yang lebih luas.

“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegasnya. (rmn)

Tags: Barang ImporGAPENSILa Ode Safiul AkbarRelaksasi TKDNTKDN

Berita Terkait.

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan
Ekonomi

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan

Minggu, 27 September 2026 - 19:30
Ponpes
Ekonomi

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Minggu, 27 September 2026 - 16:08
IABC
Ekonomi

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 15:07
SD-Negeri-091686
Ekonomi

Program Sekolah Energi Berdikari Pertamina NRE Bawa Energi Surya ke SD Gunung Bayu

Minggu, 27 September 2026 - 13:05
Hery-Lesmana
Ekonomi

PDC Dorong Tempesantren Mandiri, Omzet Tembus Rp75 Juta per Bulan

Minggu, 27 September 2026 - 11:13
Bantuan
Ekonomi

BNI Sahabat Sekolah Rakyat Bekali Siswa Sulsel dengan Literasi Keuangan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.