• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Pemerintah Siapkan Segudang Manfaat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30
in Ekonomi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM, termasuk tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepastian tersebut menjadi bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini telah memasuki tahap akhir. Terdapat sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronkan dan difinalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

BacaJuga:

Beragam Pilihan untuk Keluarga, The all-new Carens Raih Penghargaan di GIIAS 2026

Catatan Wuling di GIIAS 2026: 3.290 SPK dan Dua Penghargaan

Perkuat Pendidikan Vokasi, AHBI Bekali Siswa dengan Teknologi Terkini Sepeda Motor Honda

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Maman menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk membangun ekosistem transportasi digital yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan seluruh pelaku di dalam ekosistem tersebut.

Dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol, pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi sebagai usaha mikro. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” jelas Maman.

Menurutnya, status sebagai usaha mikro memberikan ruang bagi pengemudi ojol untuk tetap mempertahankan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pada saat bersamaan, status tersebut membuka kesempatan bagi pengemudi untuk memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” terangnya.

Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Ia menegaskan status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak.

Pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, menurut Maman, rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegasnya.

Selain memberikan akses terhadap berbagai kebijakan UMKM, status usaha mikro juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya. Pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra yang menyediakan jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk tumbuh dan meningkatkan skala usahanya.

Maman mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi pengemudi untuk membangun aset produktif dan memperkuat kemandirian ekonominya.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seluruh regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

Pemerintah, lanjut Maman, perlu memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pengusaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” tambahnya. (her)

Tags: maman abdurrahmanojolTransportasi DigitalUMKM

Berita Terkait.

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
Ekonomi

Beragam Pilihan untuk Keluarga, The all-new Carens Raih Penghargaan di GIIAS 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:03
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
Ekonomi

Catatan Wuling di GIIAS 2026: 3.290 SPK dan Dua Penghargaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:02
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Ekonomi

Perkuat Pendidikan Vokasi, AHBI Bekali Siswa dengan Teknologi Terkini Sepeda Motor Honda

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:03
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Ekonomi

ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Emas di Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:20
briii
Ekonomi

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak melalui Posyandu Matahari di Desa Brilian Hargobinangun Sleman

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:19
briiii
Ekonomi

Menjaga Asa di Surga Bahari, Dedikasi Mantri BRI untuk Masyarakat Wakatobi

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.