• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Pemerintah Siapkan Segudang Manfaat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30
in Ekonomi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM, termasuk tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepastian tersebut menjadi bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini telah memasuki tahap akhir. Terdapat sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronkan dan difinalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

BacaJuga:

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Maman menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk membangun ekosistem transportasi digital yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan seluruh pelaku di dalam ekosistem tersebut.

Dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol, pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi sebagai usaha mikro. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” jelas Maman.

Menurutnya, status sebagai usaha mikro memberikan ruang bagi pengemudi ojol untuk tetap mempertahankan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pada saat bersamaan, status tersebut membuka kesempatan bagi pengemudi untuk memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” terangnya.

Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Ia menegaskan status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak.

Pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, menurut Maman, rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegasnya.

Selain memberikan akses terhadap berbagai kebijakan UMKM, status usaha mikro juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya. Pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra yang menyediakan jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk tumbuh dan meningkatkan skala usahanya.

Maman mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi pengemudi untuk membangun aset produktif dan memperkuat kemandirian ekonominya.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seluruh regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

Pemerintah, lanjut Maman, perlu memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pengusaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” tambahnya. (her)

Tags: maman abdurrahmanojolTransportasi DigitalUMKM

Berita Terkait.

generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12
pltu
Ekonomi

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:11
bahlil
Ekonomi

3 Pekerja Pertamina Raih Tanda Kehormatan dari Presiden, Perkuat Pengabdian di Sektor Energi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:29
rano
Ekonomi

Indeks Inklusi Keuangan Jakarta Capai 99,74 Persen, Bank Jakarta Perkuat Edukasi Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:19
lpdb
Ekonomi

Jaga Kepercayaan Publik, LPDB Koperasi Benahi Sinkronisasi Data Keuangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:05

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.