• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dokter Spesialis Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Komisi IX Minta Perketat Tes Kejiwaan dan Etika Profesi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 April 2025 - 13:55
in Nasional
Tersangka kasus pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) tertunduk lesu saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat. Foto: Antara

Tersangka kasus pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) tertunduk lesu saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendesak pemerintah segera memperketat proses seleksi dan pengawasan terhadap dokter spesialis, termasuk tes kejiwaan dan etika profesi sebelum mereka diberikan tanggung jawab besar.

Hal itu dingkapkannya dalam menyoroti kasus dugaan rudapksa atau pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, beberapa waktu lalu.

BacaJuga:

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

“Kita berharap ada efek jera. Tes-tes dan proses seleksi harus diperketat lagi sebelum mereka menjalani profesi spesialis yang sangat sensitif ini,” kata Arzeti dalam keterangannya, kepafa wartawan, Selasa (15/4/2025).

Arzeti menilai kasus ini sangat memprihatinkan dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Orang tua dalam kondisi sakit tentu membutuhkan perawatan dan pengobatan yang terbaik dari dokter. Ketika kondisi pasien kritis, keluarga pasti memilih rumah sakit yang pelayanannya sudah terbukti, baik dari sisi dokter, pengobatan, dan lainnya,” ujar Arzeti.

Politisi Fraksi PKB ini menyayangkan jika situasi genting seperti itu justru dimanfaatkan oleh oknum tenaga medis untuk melakukan tindakan keji.

Menurutnya, tidak semestinya istilah “oknum” digunakan secara sembarangan karena setiap tenaga medis yang bekerja di rumah sakit telah melalui proses panjang dan seleksi ketat.

“Terlebih ini adalah dokter spesialis anestesi. Tidak semua dokter memiliki keahlian tersebut. Mereka punya wewenang khusus dalam menangani obat-obatan, bahkan memegang akses kunci ruang anestesi,” jelas legislastor dari Dapil Jatim I ini.

Karena itu, ia pun menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pihak rumah sakit untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Menurutnya, rumah sakit besar seharusnya memiliki sistem pengawasan yang baik dan bertanggung jawab atas segala aktivitas tenaga medis di dalamnya.

“Ini sangat mengganggu masyarakat. Saat keluarga berharap pada dokter untuk menyembuhkan, justru malah menambah beban psikologis. Harus ada regulasi yang diperkuat dari sisi kesehatan, rumah sakit, hingga pendidikan dokter,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, jumlah korban pemerkosaan oleh dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi tiga orang.

Korban diketahui pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit. Keduanya telah melaporkan perbuatan bejat dr. Priguna Anugerah Pratama melalui saluran telepon Polda Jabar.

“Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” ujar Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).

Ia mengemukakan, modus yang digunakan dokter cabul itu sama seperti yang dilakukan terhadap korban inisial FH (21), yakni mengambil sampel darah dan korban dibuat tidak sadar.

“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” ungkap Surawan.

Kasus pemerkosaan terhadap korban inisial FH (21) terjadi pada 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Awal mulanya tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, dokter residen berusia 31 tahun itu kini diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.

“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Hendra terpisah baru-baru ini.

“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Polisi membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. (dil)

Tags: Arzeti BilbinaDokter Residendokter spesialisDPR RIEtika ProfesiKasus Pemerkosaan Dokter ResidenKomisi IX DPR RITes Kejiwaan

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:15
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:04
Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi
Nasional

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05
Tito Karnavian
Nasional

Mendagri Hadiri Penyampaian Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Bangun Ketangguhan Bencana dengan Paradigma Responsif dan Antisipatif

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:06
Rini Widyantini
Nasional

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.