• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Bersalah, Komisi III Desak Cabut Izin Praktek Dokter Pelaku Pemerkosa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 April 2025 - 20:45
in Nasional
Tersangka-Pemerkosaan

Tersangka kasus pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) tertunduk lesu saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk para legislator.

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut dan mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan adil.

BacaJuga:

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius,” ujar Lola dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Lola mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS serta mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup.

“Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Perlu sekali (izin praktek dicabut seumur hidup) dan harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus di cabut ijin prakteknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini menilai kasus ini menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.

Ia juga mengapresiasi langkah Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying. Namun ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan diawasi secara ketat.

“Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret,” tambah Lola.

Lola juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.

“Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, jumlah korban pemerkosaan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi tiga orang.

Korban diketahui pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit. Keduanya telah melaporkan perbuatan bejat dokter Priguna Anugerah Pratama melalui saluran telepon Polda Jabar.

“Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” ujar Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).

Ia mengemukakan, modus yang digunakan dokter cabul itu sama seperti yang dilakukan terhadap korban inisial FH (21), yakni mengambil sampel darah dan korban dibuat tidak sadar.

“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” ungkap Surawan.

Kasus pemerkosaan terhadap korban inisial FH (21) terjadi pada 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Awal mulanya tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, dokter residen berusia 31 tahun itu kini diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.

“Untuk Undang-Undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Hendra terpisah baru-baru ini.

“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya. Polisi membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. (dil)

Tags: Dokter ResidenpemerkosaanRumah Sakit Hasan Sadikin

Berita Terkait.

Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15
Dubes
Nasional

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:05
Polisi
Nasional

Kata Polisi Soal Viral 10 Titik Rawan Begal di Jakarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:34
Kostum
Nasional

Viral Isu Pocong Bawa Sajam di Ciputat, Ternyata Ini Faktanya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23
Khairul-Munadi
Nasional

Kemdiktisaintek Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Final dalam Dugaan Kekerasan Seksual di UI

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.