• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Seiring IHSG Turun di Atas 8 Persen

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 8 April 2025 - 09:56
in Ekonomi
Monitor

Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan/aww/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.00.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melebihi 8 persen.

“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Selasa (8/4/2025), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Trisukses Kinerja Jadi Kunci LPDB Perluas Pembiayaan dan Tekan NPL

Reformasi Kelistrikan dan PLTS Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Nilai Transaksi Capai Rp103,53 Triliun

Ketentuan pelaksanaan trading halt dan tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 09:30.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Adapun, ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut :

Sampai akhir sesi perdagangan; atau
Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada

Pada pembukaan perdagangan Selasa (08/04) pagi pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka melemah 596,33 poin atau 9,16 persen ke posisi 5.914,28. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 92,61 poin atau 11,25 persen ke posisi 651,90. (nas)

Tags: ihsgIHSG TurunPerdagangan Saham

Berita Terkait.

kris
Ekonomi

Trisukses Kinerja Jadi Kunci LPDB Perluas Pembiayaan dan Tekan NPL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12
plts
Ekonomi

Reformasi Kelistrikan dan PLTS Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:38
Nixon
Ekonomi

Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Nilai Transaksi Capai Rp103,53 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:38
bca
Ekonomi

BCA Perkuat Literasi Finansial, Wealth Summit 2026 Diikuti 4 Juta Pengunjung Online

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:08
suahasil
Ekonomi

Suahasil Ungkap Kunci Ketahanan ASEAN: Kebijakan Kredibel dan Ekonomi Produktif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27
phi
Ekonomi

Komunikasi Strategis Dukung Operasi Migas, PHI Sabet 5 Penghargaan AHI 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.