• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Giliran Komisi II DPR Minta Lucky Hakim Disanksi Karena Tak Izin Liburan ke Jepang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 7 April 2025 - 23:18
in Nasional
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto : Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto : Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak mengajukan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan liburan ke luar negeri.

“Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4/2025).

BacaJuga:

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Dia mengatakan bahwa kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.

Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.

Menurut dia, izin tersebut harus diajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur.

Hal itu, kata dia, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.

“Jika dia bupati/wali kota (izin, red) melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden,” kata ketua komisi yang membidangi sektor politik dan pemerintahan dalam negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk ke luar negeri.

Terkecuali, lanjut dia, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut.

Menurut dia, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.

“Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya,” kata Bahtra dilansir Antara.

Adapun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim karena tak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky disebut liburan ke Jepang.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” kata Dedi dalam keterangan unggahan Instagram-nya. (aro)

Tags: DPR RIKemendagriKomisi II DPR RILucky Hakim

Berita Terkait.

ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.