INDOPOSCO.ID – Semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur PAI, Kemenag M. Munir di Jakarta, Jumat (4/4/2025). Ia menyebut, tahun ini ada 21.807 peserta PPG PAI. Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian, yakni 80 persen ditanggung APBN dan 20 persen ditanggung APBD.
“Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini,” tegasnya
Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG. Hal itu, menurut dia, jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.
“Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
“Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke kami!,” sambungnya.
Munir mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG, agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah,” ujar Munir. (nas)











