• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hindari Salah Tangkap, Komisi III Sebut Revisi KUHAP Atur Minimal 2 Alat Bukti

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Maret 2025 - 20:10
in Nasional
KUHAP

Ilustrasi KUHAP. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan alasan penangkapan seseorang yang dilakukan melakukan tindak pidana minimal dengan 2 alat bukti dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menilai usulan itu progresif supaya tak ada penangkapan yang subjektif.

“Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa? Selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektivitas si penyidik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

BacaJuga:

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Habiburokhman menilai aturan pasal tersebut dalam revisi KUHAP mampu meminimalisir salah tangkap terhadap seseorang. Ia menilai hal ini sebagai kemajuan di hukum acara pidana.

“Kalau dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti, ya, dua alat bukti. Berarti dua jenis tuh keterangan saksi dan alat bukti, misalnya surat, barang bukti,” ujar Habiburokhman.

“Menurut saya, itu sangat-sangat progresif, jadi kita lebih maju. Meminimalisir semaksimal mungkin penangkapan yang subjektif,” tambahnya.

Ia tak ingin ada pihak yang sudah tertangkap padahal bukti yang disertakan belum cukup. Ia mengaku prihatin jika ada pihak yang sudah ditahan selama beberapa tahun, padahal tak terbukti bersalah.

“Sehingga ke depan tuh nggak gampang lah, orang nggak ada salah ditangkap, nanti ternyata nggak terbukti. Nanti orang nggak ada salah, ditahan nanti nggak terbukti. Kasihan sudah berapa tahun menjalani proses,” katanya.

Dilihat dari draf RKUHP yang tersebar di kalangan wartawan terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP. Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan, termasuk di dalamnya penyertaan dua alat bukti untuk saat penangkapan. Di antaranya di Pasal 88, bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Sementara KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup. (dil)

Tags: HabiburokhmanRevisi KUHAPtindak pidana

Berita Terkait.

sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
bc2
Nasional

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:11
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
bc2
Nasional

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.