• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gelar RDPU dengan Guru Besar dan Praktisi Hukum, Komisi III Perkaya Penyusunan RUU KUHAP

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 24 Maret 2025 - 20:02
in Nasional
rdpu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar masukan dari beragam praktisi hukum, yaitu advokat Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), dan Romli Atmasasmita (Guru Besar Ilmu Hukum Unpad) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mendengar masukan dari beragam praktisi hukum untuk memperkaya dalam penyusunan draf Rancangn Undang-Undang Kitab Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kali ini yang didengar pendapatnya adalah advokat Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), dan Romli Atmasasmita (Guru Besar Ilmu Hukum Unpad) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2025).

BacaJuga:

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III akan terus membuka komunikasi terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan RUU KUHAP yang nantinya akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.

“Ini baru penyusunan, pembahasannya nanti kick off-nya itu di masa sidang yang akan datang sekitar tanggal 12 atau 13 bulan depan (April 2025). Jadi belum dibahas, (tetapi) teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan,” kata Habib, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Saat memaparkan masukannya, Julius Ibrani dari PBHI mengatakan bahwa dalam satu dekade terakhir masyarakat awam menghadapi situasi di mana begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Pelanggaran ini, menurutnya bukan hanya mencakup pelanggaran prosedural saja, namun juga terkait dengan administrasi surat-menyurat, korespondensi, bahkan hingga pidana.

“Pelanggaran ini di kemudian diiringi dengan pembentukan KUHAP baru yang kita sambut karena begitu banyak gagasan-gagasan baru termasuk bagaimana rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral, namun tentunya dalam situasi seperti ini, ini perlu memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang manapun dan juga plus ego sektoral institusional jadi penting,” katanya.

Dalam paparannya, Julius menjelaskan berbagai masukan di berbagai pasal yang ada mulai dari terkait proses penyelidikan, penyidik, hingga hak atas bantuan hukum bagi korban. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana dan KUHAP saat ini sibuk bicara terkait fungsi dan kewenangan lembaga, meski diatur juga terkait hak-hak tersangka dan terdakwa, namun masih ada ‘ruang hampa’ di beberapa titik krusial yakni saksi, korban, bahkan penasihat hukum.

Selain Julius Ibrani, Advokat Juniver Girsang mengusulkan penambahan ayat pada pasal 19 yakni berbunyi, Pelapor/terlapor dan/atau advokatnya menghadiri gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

Kehadiran advokat, menurut Juniver, penting memastikan transparansi, menjamin hak-hal pelapor maupun terlapor, serta mencegah potensi pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, dalam RDPU ini juga mengusulkan di Pasal 26 untuk ditambah pada Ayat (10) poin huruf “f”. Selain itu, berbagai masukan juga diusulkan dalam RDPU tersebut. (dil)

Tags: guru besarKomisi III DPR RIPraktisi hukumRapat Dengar Pendapat UmumRDPURUU KUHAP

Berita Terkait.

RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.