• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Sebut Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Butuh Waktu Empat Bulan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:21
in Nasional
Kepala Bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol Indonesia Kombes Pol. Ricky Purnama di Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Antara

Kepala Bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol Indonesia Kombes Pol. Ricky Purnama di Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri mengemukakan bahwa proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.

“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).

BacaJuga:

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

Ricky menjelaskan bahwa pihak Singapura mempunyai waktu selama 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.

Pihak Singapura pun, kata dia, telah memenuhi permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.

“Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita, keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” jelasnya.

Walaupun demikian, kata dia, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Tanah Air.

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos menggunakan cara diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum), dan Kejaksaan Agung.

“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung menjelaskan peran Polri dalam proses ekstradisi Tannos.

Paulus Tannos yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 telah berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap, kemudian pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Kemenkum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut. (dam)

Tags: EkstradisiKorupsi Pengadaan KTP elektronikpaulus tannosPolri
Berita Sebelumnya

Prabowo Maklumi Kekalahan Indonesia dari Australia: Pelatih dan Tim Teknis Baru

Berita Berikutnya

Seskab-Mensos Persiapkan Infrastruktur dan Kurikulum untuk Sekolah Rakyat

Berita Terkait.

1000230278
Nasional

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Minggu, 16 November 2025 - 21:05
haruni
Nasional

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Minggu, 16 November 2025 - 20:17
20130702Deklarasi-Capres-Cawapres-Hanura-020713-AGR-2
Nasional

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

Minggu, 16 November 2025 - 20:02
1000617079
Nasional

Dies Natalis 80 Tahun Organisasi Pemuda Katolik Turut Membangun Generasi Bangsa

Minggu, 16 November 2025 - 19:16
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.43.14
Nasional

Program BPBL Dongkrak Akses Energi dan Peluang Ekonomi di Papua Barat

Minggu, 16 November 2025 - 18:41
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.41.43
Nasional

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabu

Minggu, 16 November 2025 - 18:26
Berita Berikutnya
Hasan Hasbi Nilai Kebebasan Pers di Indonesia Tidak Dikekang oleh Pemerintah

Seskab-Mensos Persiapkan Infrastruktur dan Kurikulum untuk Sekolah Rakyat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.