• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemnaker Terapkan Denda 5 Persen, DPR: THR Itu Bukan Bonus Tapi Hak Pekerja

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Maret 2025 - 21:12
in Headline
uang

Ilustrasi uang tunjangan hari raya. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan denda 5 persen bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan patut diapresiasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Selasa (18/3/2025).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Ia mengatakan, kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

“THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela, melainkan hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan,” tegasnya.

Ia mengatakan, THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. “Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun,” katanya.

“Denda 5 peraen yang diterapkan Kemnaker adalah bentuk peringatan tegas, agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya,” imbuhnya

Netty menilai, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar tetap menerima haknya. Dia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.

“Dalam praktiknya, masih ada banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali,” ungkapnya.

“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat, dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran,” imbuhnya. (nas)

Tags: DendaDPRHak PekerjaKementerian KetenagakerjaanKemnakerthr

Berita Terkait.

anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.