• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada Resmi Dipecat Tidak Hormat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 - 20:30
in Nasional
Fajar

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat masih menjabat Kapolres Ngada AKBP. (Dok Humas Polres Ngada)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) resmi memecat Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari institusi Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik tersebut telah digelar sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Kontruksi perkara telah terungkap dalam sidang etik tersebut.

BacaJuga:

Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi

Pamer Capaian Pendidikan, Mendikdasmen: Transformasi 2027 Siap Tancap Gas

Soroti Angka Kecelakaan di Jalan Tol, MTI Desak Evaluasi Regulasi dan Infrastruktur

“Diputuskan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hasil sidang itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, persetubuhan anak di bawah umur dan mengkonsumsi narkoba.

“Perzinahan tanpa ikatan yang sah. Mengkonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.

Sejumlah saksi telah memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut. Mulai psikologi, pihak hotel hingga pihak tertentu yang ahli dalam bidang kejahatan kasus eks Kapolres Ngada.

“Dengan mendasari pada saksi-saksi dan dengan adanya wujud perbuatan tersebut, maka putusan pada sidang KKEP, sanksi etika perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” tutur Trunoyudo.

“Kedua, sanksi adminsitratif berupa patsus selama tujuh hari di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar,” tambahnya.

PTDH anggota Polri itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. (dan)

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaEks Kapolres NgadaPolri

Berita Terkait.

Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi
Nasional

Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi

Selasa, 1 September 2026 - 10:15
Pamer Capaian Pendidikan, Mendikdasmen: Transformasi 2027 Siap Tancap Gas
Nasional

Pamer Capaian Pendidikan, Mendikdasmen: Transformasi 2027 Siap Tancap Gas

Selasa, 1 September 2026 - 10:02
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Nasional

Soroti Angka Kecelakaan di Jalan Tol, MTI Desak Evaluasi Regulasi dan Infrastruktur

Selasa, 1 September 2026 - 09:32
8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45
Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.