• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Kapolres Ngada Dipastikan Kena Sanksi PDTH

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 17 Maret 2025 - 18:38
in Nasional
Mabes-Polri

Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berbaju tahanan saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan mendapat hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang etik tersebut dilakukan pada, Senin (17/3/2025).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, dalam sidang etik itu turut memeriksa sejumlah saksi yang krusial ihwal kasus dugaan pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba. Kontruksi peristiwanya makin terang benderang.

BacaJuga:

Seragam Jadi Magnet Pertanyaan Jemaah, DPR Minta Petugas Haji Kuasai Fikih

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

“Menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut. Terus soal narkoba juga begitu,” kata Anam di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sidang etik itu bahkan mengungkap jumlah hotel yang digunakan tersangka melakukan tindakan bejatnya. Serta pertemuan tersangka dengan para korban juga terbongkar.

“Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya,” ujar Anam.

Dari rangkain kejadian yang terungkap dalam sidang etik, maka tersangaka bakal dijatuhi hukuman berat atau dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

“itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Anam.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menempatkan yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama tiga minggu sejak 24 Februari hingga pekan lalu. Berbarengan dengan itu, dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (13/3/2025).

Eks Kapolres Ngada itu dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i. (dan)

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaEks Kapolres NgadaKEPPSanksi PDTH

Berita Terkait.

haji
Nasional

Seragam Jadi Magnet Pertanyaan Jemaah, DPR Minta Petugas Haji Kuasai Fikih

Senin, 14 September 2026 - 12:22
guru
Nasional

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

Senin, 14 September 2026 - 11:42
kkp
Nasional

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

Senin, 14 September 2026 - 11:32
maman
Nasional

Cegah Kanibalisasi Bisnis Laundry, Kementerian UMKM Dorong Pemetaan Pembiayaan dan Pasar

Senin, 14 September 2026 - 10:10
DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan
Nasional

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan

Minggu, 13 September 2026 - 22:04
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 21:04

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.