• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Suntik Elpiji Untung Rp 10 Miliar, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:44
in Nasional
elpiji

Konferensi pers dugaan penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG dengan modus menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap lima orang tersangka kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) di Bogor, Bekasi, dan Tegal memperoleh keuntungan sebesar Rp10.184.000.000.

“Ini bukan kerugian negaranya, tetapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu. Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Usaha Garam Rakyat Aceh Bangkit Lewat Bantuan Rumah Perebusan dari KKP

Irene Umar Tantang Anak Muda Ikut Tentukan Masa Depan Ekraf Indonesia

Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026

Nunung menjelaskan para tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, mendapat keuntungan sekitar Rp714.285.000 per bulan. Mereka diperkirakan melakukan perbuatan itu selama tujuh bulan sehingga total keuntungan yang diperoleh sekitar Rp5 miliar.

Sementara para tersangka dari TKP di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendapat keuntungan sekitar Rp432.000.000 per bulan selama lebih kurang satu tahun bekerja. Total keuntungan yang diperoleh sekitar Rp5.184.000.000.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG (elpiji) bersubsidi pemerintah berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Laporan dimaksud terjadi di tiga lokasi, yakni Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap tersangka RJ selaku pemilik usaha dan K selaku penyuntik gas di Bogor, tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus penyuntik di Bekasi, serta tersangka MK selaku pemilik usaha dan MM selaku penyuntik di Tegal.

Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka membeli tabung LPG 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai tempat. Kemudian setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.

Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik menggunakan alat regulator modifikasi dan es batu. Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“Tabung gas nonsubsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang,” jelas Nunung.

Akibat perbuatannya, lima orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (bro)

Tags: BareskrimelpijiSuntik Elpiji

Berita Terkait.

Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026
Nasional

Usaha Garam Rakyat Aceh Bangkit Lewat Bantuan Rumah Perebusan dari KKP

Senin, 9 November 2026 - 01:43
Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026
Nasional

Irene Umar Tantang Anak Muda Ikut Tentukan Masa Depan Ekraf Indonesia

Senin, 9 November 2026 - 00:33
Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026
Nasional

Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026

Minggu, 8 November 2026 - 23:12
Hotspot Nasional Melonjak 165 Titik, Kemenhut Fokus Penanganan Karhutla di Kalteng
Nasional

Hotspot Nasional Melonjak 165 Titik, Kemenhut Fokus Penanganan Karhutla di Kalteng

Minggu, 8 November 2026 - 22:21
TPG Rp6,3 Miliar Cair, 263 Ustaz Pesantren Terima Tunjangan Profesi
Nasional

TPG Rp6,3 Miliar Cair, 263 Ustaz Pesantren Terima Tunjangan Profesi

Minggu, 8 November 2026 - 20:11
Soroti Kasus Penyadapan, DPD RI: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Nasional

Soroti Kasus Penyadapan, DPD RI: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Minggu, 8 November 2026 - 17:55

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.