• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Maluku Lepasliarkan Tujuh Ekor Burung Endemik Pulau Aru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00
in Nusantara
bksda

Petugas BKSDA Maluku saat melakukan pelepasliaran burung endemik di Hutan Kepulauan Aru. (ANTARA/Winda Herman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak tujuh burung endemik hasil penyelamatan dari peredaran ilegal, di kawasan Hutan Desa Durjela, Kabupaten Kepulauan Aru.

Burung-burung tersebut terdiri dari empat Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) dan tiga Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

“Ketujuh burung yang dilepasliarkan merupakan hasil penyitaan dari aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas Resort KSDA Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.

Setelah diselamatkan, kata dia, burung-burung tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk masa karantina dan rehabilitasi, sebelum dinyatakan siap kembali ke habitat aslinya.

Ia menyatakan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga kelestarian satwa endemik Maluku, khususnya di Kepulauan Aru, yang menjadi habitat alami berbagai jenis burung langka.

“Pelepasliaran ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan populasi satwa liar di alam,” ujarnya.

BKSDA Maluku terus berupaya menekan peredaran satwa ilegal dengan meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa endemik.

BKSDA Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan komunitas pecinta alam, untuk terus mendukung upaya konservasi satwa liar.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pelestarian dengan tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi.

“Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kepunahan spesies khas Maluku dan memastikan kelangsungan hidup mereka di alam bebas,” ucap Seto.

Dengan pelepasliaran ini, ia juga berharap burung-burung tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan alaminya dan berkembang biak untuk menjaga populasi mereka di alam liar.

Keberhasilan pelepasliaran satwa juga bergantung pada ekosistem yang sehat dan minimnya gangguan dari aktivitas manusia, seperti perburuan dan perambahan hutan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2)”. (bro)

Tags: BKSDA MalukuBurung Endemik Pulau Aru

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.