• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR Akhirnya Setujui 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 5 Maret 2025 - 19:29
in Nasional
Gedung-MPR

Gedung DPR RI. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir terkait pengambilan keputusan tersebut.

“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu dan setelah itu penandatanganan 10 RUU tentang kabupaten/kota bersama pengusul RUU pimpinan komisi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” ujar Bob dalam Rapat di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Para peserta rapat menyetujui dan kemudian palu pun diketuk bersama dengan Perwakilan Komisi II yang hadir sebagai pengusul.

Sebelumnya, Bob Hasan menanyakan kepada peserta rapat yang hadir usai Ketua Panja (panja) harmonisasi 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi, Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil kerja panjanya.

“Apakah laporan panjanya dapat diterima?” kata Bob. Tok, palu diketuk tanda laporan disetujui.

Dalam kesempatan itu, sebahlgaimana dikutip dari laman DPR RI, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan pun mengungkapkan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang kemudian disepakati dalam rapat panjang bersama pengusul pada tanggal 4 Maret 2025 secara garis besar adalah sebagai berikut:

Melakukan perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan aspek substansi hanya terdapat pada Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara yang telah dibahas dalam rapat panjang Badan Legislasi, yaitu menghapus pasal 4 yang mengatur ketentuan mengenai Ibu Kota dari Kota Manado pada Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

“Pengaturan mengenai penentuan Ibu Kota dan Kota tidak diatur dalam Undang-Undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh. Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Sturman.

“Adapun pengaturan mengenai penentuan Ibu Kota hanya terdapat pada Undang-Undang tentang Kabupaten,” imbuh politisi Fraksi PDIP ini.

Ia melanjutkan, berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan Undang-Undang tentang 10 RUU Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI.

“Namun demikian, Panja menyerahkan kepada Pleno apakah rumusan rancangan Undang-Undang hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan bahwa 10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) harus segera disahkan. Pasalnya, ia menilai dasar hukum dari produk undang –undang di daerah selama ini masih belum jelas.

“Yaitu seperti menggunakan undang-undang RIS, sehingga perda-perda itu kalau dituntut sebenarnya itu tidak sah,” ujar I Ketut.

Maka dari itu, ia mendorong agar undang-undang yang menjadi terbentuknya suatu daerah diperbaiki. Selain itu, ia mendorong agar revisi undang-undang tersebut juga memasukkan poin pembahasan terkait potensi di daerahnya.

“Apalagi sekarang kan lagi efisiensi anggaran. Nah, ini harus potensi yang dimiliki oleh daerah ini bisa dimaksimalkan dalam penyusunan undang-undang harmonisasi di daerah ini. Daerah itu kan punya karakteristik sendiri dan itu bisa meningkatkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan daerah itu sendiri,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (dil)

Tags: Baleg DPR RIProvinsi GorontaloRUUsultrasulut
Previous Post

Pemkot Tangerang Salurkan Hibah Rp15,5 Miliar untuk 200 Lembaga Keagamaan

Next Post

Kilang Pertamina Internasional Boyong 5 Penghargaan PRIA 2025

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.54.08
Nasional

Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

Rabu, 12 November 2025 - 21:58
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.53.40
Nasional

Penurunan Stunting Harus Jadi Gerakan Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

Rabu, 12 November 2025 - 21:43
Terima Aspirasi Aliansi Pinogu Merdeka, BAM DPR:  “Hutan Ada untuk Manusia, bukan Manusia untuk Hutan
Nasional

Terima Aspirasi Aliansi Pinogu Merdeka, BAM DPR: “Hutan Ada untuk Manusia, bukan Manusia untuk Hutan

Rabu, 12 November 2025 - 21:27
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.43.42
Nasional

Tingkatkan Layanan ke Nelayan KKP Tambah Personel Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

Rabu, 12 November 2025 - 20:56
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.18.08
Nasional

Tuntaskan Stunting, Pemkab Ogan Ilir Gerakkan Seluruh ASN Jadi OTA

Rabu, 12 November 2025 - 20:23
menkop
Nasional

Menkop: SPBU Nelayan Bisa Perkuat Ekosistem Ekonomi Maritim Berbasis Koperasi

Rabu, 12 November 2025 - 19:35
Next Post
program-Mama-Bagarak

Kilang Pertamina Internasional Boyong 5 Penghargaan PRIA 2025

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.