• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR Akhirnya Setujui 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Maret 2025 - 19:29
in Nasional
Gedung-MPR

Gedung DPR RI. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir terkait pengambilan keputusan tersebut.

“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu dan setelah itu penandatanganan 10 RUU tentang kabupaten/kota bersama pengusul RUU pimpinan komisi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” ujar Bob dalam Rapat di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

BacaJuga:

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Para peserta rapat menyetujui dan kemudian palu pun diketuk bersama dengan Perwakilan Komisi II yang hadir sebagai pengusul.

Sebelumnya, Bob Hasan menanyakan kepada peserta rapat yang hadir usai Ketua Panja (panja) harmonisasi 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi, Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil kerja panjanya.

“Apakah laporan panjanya dapat diterima?” kata Bob. Tok, palu diketuk tanda laporan disetujui.

Dalam kesempatan itu, sebahlgaimana dikutip dari laman DPR RI, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan pun mengungkapkan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang kemudian disepakati dalam rapat panjang bersama pengusul pada tanggal 4 Maret 2025 secara garis besar adalah sebagai berikut:

Melakukan perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan aspek substansi hanya terdapat pada Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara yang telah dibahas dalam rapat panjang Badan Legislasi, yaitu menghapus pasal 4 yang mengatur ketentuan mengenai Ibu Kota dari Kota Manado pada Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

“Pengaturan mengenai penentuan Ibu Kota dan Kota tidak diatur dalam Undang-Undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh. Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Sturman.

“Adapun pengaturan mengenai penentuan Ibu Kota hanya terdapat pada Undang-Undang tentang Kabupaten,” imbuh politisi Fraksi PDIP ini.

Ia melanjutkan, berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan Undang-Undang tentang 10 RUU Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI.

“Namun demikian, Panja menyerahkan kepada Pleno apakah rumusan rancangan Undang-Undang hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan bahwa 10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) harus segera disahkan. Pasalnya, ia menilai dasar hukum dari produk undang –undang di daerah selama ini masih belum jelas.

“Yaitu seperti menggunakan undang-undang RIS, sehingga perda-perda itu kalau dituntut sebenarnya itu tidak sah,” ujar I Ketut.

Maka dari itu, ia mendorong agar undang-undang yang menjadi terbentuknya suatu daerah diperbaiki. Selain itu, ia mendorong agar revisi undang-undang tersebut juga memasukkan poin pembahasan terkait potensi di daerahnya.

“Apalagi sekarang kan lagi efisiensi anggaran. Nah, ini harus potensi yang dimiliki oleh daerah ini bisa dimaksimalkan dalam penyusunan undang-undang harmonisasi di daerah ini. Daerah itu kan punya karakteristik sendiri dan itu bisa meningkatkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan daerah itu sendiri,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (dil)

Tags: Baleg DPR RIProvinsi GorontaloRUUsultrasulut

Berita Terkait.

dpd
Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:25
bpjs
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19
jmsi
Nasional

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05
UMK Binaan Pertamina Dibekali Strategi Menangkan Buyer Global
Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.