• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polisi Tahan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pemerasan, Sejumlah Barang Bukti Disita

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Maret 2025 - 23:43
in Gaya Hidup
nikita

Aktris Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzani1_17)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan aktris Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare. Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada, Selasa (4/3/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penyidik memeriksa dua orang dalam kasus tersebut. Selain yang bersangkutan, Mail asisten Nikita turut ditahan bersama atasannya. Serta melakukan gelar perkara.

BacaJuga:

Anggota Girl Group Ini Viral karena Meraba Payudara Anggota Lain di Depan Kamera

Daewoong Soroti Rendahnya Capaian Target LDL pada Pasien Diabetes di PIT PERKENI 2026

Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Penyidik menyita sejumlah barang buktinya dalam kasus tersebut. Mulai dokumen atau surat hingga barang elektronik. “Ada sembilan dokumen, adanya barbuk (barang bukti) yang sudah disita, pernah kami jelaskan sebelumnya,” ujar Ade Ary.

“Kemudin ada barbuk digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” tambahnya.

Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bermula dari pengusaha skincare merasa produknya dijelek-jelekan oleh yang bersangkutan di media sosial.

Polisi menjerat pemeran film Sang Sekretaris (2016) itu dengan pasal berlapis. Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dan)

Tags: Kasus Dugaan PemerasanNikita Mirzanipolisi

Berita Terkait.

Anggota Girl Group Ini Viral karena Meraba Payudara Anggota Lain di Depan Kamera
Gaya Hidup

Anggota Girl Group Ini Viral karena Meraba Payudara Anggota Lain di Depan Kamera

Senin, 29 Juni 2026 - 23:01
Diskusi
Gaya Hidup

Daewoong Soroti Rendahnya Capaian Target LDL pada Pasien Diabetes di PIT PERKENI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 08:49
Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing
Gaya Hidup

Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:01
Petualangan Seru di Australia’s Coral Coast, dari Berenang hingga Sailing
Gaya Hidup

Petualangan Seru di Australia’s Coral Coast, dari Berenang hingga Sailing

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:01
bigbang
Gaya Hidup

Konser BIGBANG di Goyang Sold Out dalam 22 Menit, 210 Ribu Penggemar Berebut Tiket Tur Dunia

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:06
aktor
Gaya Hidup

Mahkamah Agung Korea Putuskan Oh Yeong Su Bebas dalam Kasus Pelecehan Seksual, Putusan Banding Dikuatkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.