• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polisi Tahan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pemerasan, Sejumlah Barang Bukti Disita

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Maret 2025 - 23:43
in Gaya Hidup
nikita

Aktris Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzani1_17)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan aktris Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare. Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada, Selasa (4/3/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penyidik memeriksa dua orang dalam kasus tersebut. Selain yang bersangkutan, Mail asisten Nikita turut ditahan bersama atasannya. Serta melakukan gelar perkara.

BacaJuga:

METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

Drama Romantis Baru Gandeng Lee Jung Shin CNBLUE sebagai Pemeran

Gunil Keluar, Xdinary Heroes Langsung Batalkan Sejumlah Jadwal

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Penyidik menyita sejumlah barang buktinya dalam kasus tersebut. Mulai dokumen atau surat hingga barang elektronik. “Ada sembilan dokumen, adanya barbuk (barang bukti) yang sudah disita, pernah kami jelaskan sebelumnya,” ujar Ade Ary.

“Kemudin ada barbuk digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” tambahnya.

Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bermula dari pengusaha skincare merasa produknya dijelek-jelekan oleh yang bersangkutan di media sosial.

Polisi menjerat pemeran film Sang Sekretaris (2016) itu dengan pasal berlapis. Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dan)

Tags: Kasus Dugaan PemerasanNikita Mirzanipolisi

Berita Terkait.

METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste
Gaya Hidup

METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:47
Drama Romantis Baru Gandeng Lee Jung Shin CNBLUE sebagai Pemeran
Gaya Hidup

Drama Romantis Baru Gandeng Lee Jung Shin CNBLUE sebagai Pemeran

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:39
Gunil Keluar, Xdinary Heroes Langsung Batalkan Sejumlah Jadwal
Gaya Hidup

Gunil Keluar, Xdinary Heroes Langsung Batalkan Sejumlah Jadwal

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26
swissbell
Gaya Hidup

Semarak Kemerdekaan, Swiss-Belhotel Pondok Indah Luncurkan “Podjok Ningrat”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:06
Festival-Kuliner
Gaya Hidup

Surga Kuliner Nusantara! Festival ‘Kampung Legendaris’ Mal Ciputra Jakarta Boyong Santapan Lintas Generasi Tanpa Perlu Keluar Kota

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:13
grandhika
Gaya Hidup

Semarak HUT ke-81 RI, Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Hadirkan “Spirit of Independence”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1618 shares
    Share 647 Tweet 405
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3819 shares
    Share 1528 Tweet 955
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.