• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK, GPKD: Putusan Pilkada Tidak Sah

Juni Armanto by Juni Armanto
Jumat, 28 Februari 2025 - 10:35
in Nasional
PTUN

Aksi di gedung MK. Foto: Nasuha INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Mereka menyuarakan agar semua putusan MK terkait dengan Pilkada tahun 2024 dibatalkan. Putusan tersebut dianggap ilegal, karena ketua MK saat ini masih dijabat Suhartoyo pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“PTUN telah memutuskan menyatakan batal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap menjabat ketua serta mengadili sengketa hasil Pilkada,” kata Al Farisi Koordinator Aksi di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Ia menyampaikan, pasca putusan PTUN, semua putusan MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo tak punya legitimasi serta layak disebut ilegal.

Terlebih, putusan MK mengenai sengketa hasil Pilkada berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

“Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada instansi yang secara struktural dan fungsional diisi dan dijalankan oleh orang bermasalah,” katanya.

“Beberapa kandidat bahkan didiskualifikasi. Harusnya, Suhartoyo yang didiskualifikasi duluan agar putusan MK benar-benar fair dan berintegritas,” imbuhnya.

Menurut Farisi, banyak pihak yang dirugikan oleh putusan MK. Citra KPU tercoreng karena dituduh tidak profesional. Pengorbanan kandidat yang didiskualifikasi baik dari segi waktu, pikiran, materi, dan sebagainya jadi sia-sia.

“Keterikatan emosional pemilih dengan figur serta visi dan program kandidat menjadi terputus begitu saja. Pun dengan negara karena boros anggaran,” katanya.

Ia juga mencermati putusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena dianggap telah menjabat dua kali atau dua periode. Kasus tersebut tak mungkin terjadi bila ketentuan perundang-undangan jelas dan tegas mengatur masalah tersebut.

“Mengapa baru disoal dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), saat nasi sudah jadi bubur? Bukankah periodisasi itu lebih ke soal aturan yang masih samar, dan karenanya memicu perbedaan tafsir di antara stakeholders Pilkada,” ungkapnya.

Dia menyebut, MK bersama-sama KPU dan Bawaslu mestinya bersikap proaktif sejak awal dalam mengantisipasi persoalan yang potensial merugikan banyak pihak di Pilkada. “Bukan berperan sebagai pahlawan kebablasan,” ucapnya.

Dikatakan dia, MK seolah ingin mencitrakan diri sebagai satu-satunya lembaga penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Padahal, menurutnya, putusan MK justru mengangkangi spirit bernegara hukum serta menciderai nilai demokrasi.

“Sejak awal, selama ketuanya masih Suhartoyo, MK tak punya legitimasi serta integritas moral dan hukum memutus perkara Pilkada. Jangan korbankan rakyat di daerah,” ujarnya. (nas)

Tags: GPKDKetua MKMKPengadilan Tata Usaha NegaraPengangkatan SuhartoyoPTUNPutusan Pilkada
Previous Post

Jadwal Liga 1: Persebaya vs Persib jadi Laga ‘Buka Puasa’ Awal Ramadan

Next Post

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu Pro Futures Versi Web

Related Posts

maman
Nasional

Cegah Gejolak Sosial, Intelijen Politik Polri Jadi Penggerak Sinergi Atasi Krisis Pangan

Kamis, 6 November 2025 - 16:26
HAKIM
Nasional

Ikahi: Hakim Khamozaro Diteror Telepon Sebelum Rumah Kebakaran

Kamis, 6 November 2025 - 16:16
kopi
Nasional

Diplomasi Kopi Sarbumusi Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan ILO

Kamis, 6 November 2025 - 15:35
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.42.58
Nasional

Pemerintah Ajukan Aksara Daerah Jadi WBTB ke UNESCO

Kamis, 6 November 2025 - 15:15
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.48.58
Nasional

Polemik Utang Whoosh, Pengamat Transportasi Sebut Proyek Kereta Cepat Dipaksakan

Kamis, 6 November 2025 - 14:04
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.38.12
Nasional

Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen

Kamis, 6 November 2025 - 13:23
Next Post
Pinti-Crypto

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu Pro Futures Versi Web

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.