• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Kalsel Terima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 28 Februari 2025 - 06:00
in Nusantara
Pengadilan-Tipikor-Banjarmasin

Terdakwa perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan tiga orang terdakwa lainnya menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar.

“Uang gratifikasi diterima secara langsung dan tidak langsung berasal dari rekanan kontraktor pemenang proyek di Dinas PUPR Kalsel,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Kamis (27/2/2025).

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Terdakwa Ahmad Solhan disebut menerima gratifikasi yang disimpan melalui terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setdaprov Kalsel.

Kemudian uang juga diterima dan disimpan melalui orang dekatnya, yaitu H. Ahmad yang merupakan pihak swasta dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Meyer menjelaskan uang tersebut diterima terdakwa Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp6,5 miliar. Kemudian bersama H. Ahmad, uang yang diterima sekitar Rp5,3 miliar.

“Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” kata Meyer.

Ahmad Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta dan mata uang asing riyal yang nilainya Rp50 juta serta suap Rp1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024 yang juga menjadi terdakwa.

Uang tersebut diterima Solhan melalui bawahannya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel dan disimpan oleh H. Ahmad.

Pada dakwaan pertama, perbuatan Ahmad Solhan didakwa jaksa KPK dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Ahmad Solhan dengan dakwaan kedua, yaitu suap, Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Cahyon Riza Adrianto akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Dari empat orang terdakwa yang disidangkan, hanya Ahmad Solhan yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. (dam)

Tags: gratifikasiJaksa KPKkorupsiMantan Kadis PUPR Kalsel

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.