• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tanpa Perintah Pengadilan, Ketua Komisi III Nilai Pembongkaran Purajaya Batam Bermasalah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 - 19:09
in Nasional
rdp

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama Perwakilan masyarakat adat Melayu di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Nasuha/INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan.

Habiburokhman mempertanyakan bagaimana bisa Hotel Purajaya dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.

BacaJuga:

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

“Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Perwakilan masyarakat adat Melayu di Senayan, Rabu (26/2/2025).

“Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan, ini bukan eksekusi,” lanjutnya.

Karena hal tersebut Ketua Komisi III tersebut mendorong adanya Panitia Kerja (Panja) pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat adat Melayu memaparkan masalah perobohan gedung bersejarah adat Melayu di Batam yaitu Hotel Purajaya. Diduga perobohan Hotel saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau ini terkait dengan mafia lahan di Pulau Batam.

Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, menceritakan, perobohan hotel miliknya janggal, karena dilakukan saat proses hukum sedang berlangsung. Bahkan, lanjut dia, perobohan dilakukan tanpa putusan pengadilan, ditambah dengan dukungan aparat hukum dan satpol PP.

“Yang janggal adalah PT Pasifik Estatindo Perkasa langsung merobohkan hotel tersebut di saat proses hukum sedang berlangsung tanpa ada putusan pengadilan kelas ini sangat menyakitkan dan janggal,” kata Megat.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Tok Maskur meminta agar Komisi III mengusut tuntas kasus dugaan mafia lahan yang telah terjadi sejak lama Pulau Batam, salah satunya permasalahan Hotel Purajaya ini.

Ia mengatakan, Hotel Purajaya sendiri punya sejarah besar karena menjadi saksi dalam kelahiran provinsi Kepulauan Riau. “Sejarah itu kini hilang, tanpa ada putusan pengadilan, dan kami di tanah Melayu sudah lama didzolimi hingga saat ini. Padahal kami sudah lama ikut andil dalam pembangunan di negeri ini,” kata Maskur.

“Maka mohon hormat Komisi III, tolonglah bantu, kami berharap dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi III, kembalikan keadilan di tanah kami,” imbuhnya.

Diketahui, hadir dalam RDPU tersebut, kelompok masyarakat adat Melayu diwakili sejumlah tokoh, seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur. (nas)

Tags: HabiburokhmanKetua Komisi IIIKetua Komisi III RiPembongkaran Purajaya Batampengadilan

Berita Terkait.

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03
Belajar
Nasional

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.